PRN Tangerang | PT. TUNGMUNG TEXTILE BINTAN yang beralamat di Jl. Raya Serang Km. 24 Kel. Balaraja Kec. Balaraja-Tangerang 15610, merupakan Perusahaan pemasok akhir (finish good) Brand ADIDAS telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruhnya dengan membayar Uang Pesangon tidak sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan, Pasalnya ada yang diberikan Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sebesar 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun tidak sedikit pula yang hanya diberikan Uang Pesangon 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 2, 1 kali Pasal 156 ayat 3 dan 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Melalui Kuasa Hukum (Law Firm) Masjiknursaga,SH,MH & Fatner dengan tegas dia mengatakan bahwa hal ini menjadi catatan kami ternyata PT. Tungmung Textile Bintan berlaku tidak adil dan kuat dugaan melakukan tindakan diskriminasi atas pembayaran pesangon, pada Rabu (22 Juni 2022) lalu.
Masih menurut Masjiknursaga, SH,. MH. Adanya penandatangan Perjanjian Bersama (PB) dalam pokok permasalahan adanya pengakhiran hubungan kerja dan pemberian hak kepada pekerja/buruh PT. Tungmung Textile Bintan, namun yang kami cermati Mr. Chang Chuen Lin selaku General Manager PT. Tungmung Textile Bintan mewakili perusahaan dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB) pada Tanggal 22 Juni 2022 lalu, tidak dibenarkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, karena menurut keterangan (klien kami) Mr. Chang Chuen Lin adalah Pemegang Izin Kerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), sehingga atas dasar tersebut Mr. Chang Chuen Lin tidak memiliki Hak Legal Standing untuk menandatangani Perjanjian Bersama pada tanggal 22 Juni 2022, yang dapat mengakibatkan Perjanjian Bersama (PB) tersebut BATAL DEMI HUKUM.jelasnya
Disisi lainnya merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 19/PUU-IX/2011 Juncto Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. TUNGMUNG TEXTILE BINTAN Tahun 2020-2022 yang berlaku efektif s/d 2023, maka tidak ada alasan bagi PT. TUNGMUNG TEXTILE BINTAN untuk tidak membayar hak pekerja/buruhnya sekurang-kuranganya Uang Pesangon sebesar 2 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sebesar 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kami sangat menyayangkan kebijakan perusahaan PT. TUNGMUNG TEXTILE BINTAN yang merupakan Pemasok akhir Brand Adidas yang selayaknya mematuhi (Freedom Of Assosiation Protocol) Protokol Kebebasan Berserikat dan Code of Conduct yang menjadi Kesepakatan Bersama antara Pemegang Merek (brands) dan Perusahaan Pemasok (suplayer) dan ini menjadi komitmen bersama bahwa Brand juga memastikan keterlibatannya dalam mengawal Kebebasan Berserikat di tempat kerja/perusahaan-perusahaan pemasok serta menjamin tidak ada diskriminasi di tempat kerja dan hak-hak buruh.
Kami pertegas kembali disini bahwa PT. TUNGMUNG TEXTILE BINTAN adalah perusahaan yang terikat pada ruang lingkup Protokol Kebebasan Berserikat/ Freedom of Assosiation Protocol (FoA) dan Code Of Conduct (CoC) mengingat perusahan tersebut adalah perusahaan pemasok, memproduksi finish goods (produksi akhir) untuk pemegang merek, memiliki Perjanjian Manufaktur (kontrak) secara legal dan langsung dengan pemegang merek dan Pengawasan (audit) tempat kerjanya dilakukan langsung tempat kerjanya dilakukan oleh compliance dari pemegang Merek yang memiliki system dimana semua pelaksanaan monitoring (audit) Code of Counduct (CoC) atau standar kepatuhan tempat kerja di perusahaan pemasok mereka dilakukan oleh auditor pihak ketiga.
Untuk itu saya selaku kuasa Hukum dari pekerja/buruh PT. Tungmung Textile Bintan, pada Law Firm MASJIKNURSAGA,SH.,MH & Co. dan sebagai bentuk itikad baik kami telah mengirimkan surat sebanyak 2 kali guna merundingkan secara bipartite sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun sampai berita ini dikirimkan tidak ada itikad baik dari Direktur PT. TUNGMUNG TEXTILE BINTAN, oleh karena itu tidak menutup kemungkinan kami akan mengadukan persoalan diskriminasi ini ke Perwakilan Adidas Indonesia yang ada di Jakarta.terangnya
Harapan besar Representatif Brands Adidas Indonesia dan Adidas Internasional hadir atas komitmen bersama sebagaimana tertuang pada Protokol Kebebasan Berserikat/Freedom of Assosiation Protocol (FoA) dan Code Of Conduct (CoC), namun apabila pengaduan kami juga tidak direspon dengan baik tentu kami akan melakukan upaya di luar pengadilan (non-litigasi) dengan cara kampanye dengan melibatkan mitra Partner, NGO, Media sosial dan dengan jalur pengadilan (litigasi) ke Pengadilan Hubungan Industrial dan tidak menutup kemungkinan Representatif BRAND ADIDAS dijadikan Pihak di dalam Gugatan kantor hukum kami karena membiarkan diskriminasi terjadi di perusahaan supplayer (pemasok akhir brands). (Mul)

