By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: 6 Tahun Beroperasi, Pabrik Trobas Gedangan Digulung Polres Malang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » 6 Tahun Beroperasi, Pabrik Trobas Gedangan Digulung Polres Malang
HUKUM

6 Tahun Beroperasi, Pabrik Trobas Gedangan Digulung Polres Malang

putri pena
Last updated: 11 Desember 2017 9:14 am
putri pena
Published: 11 Desember 2017
Share
SHARE

Malang, penarakyatnews – Setelah beroperasi sekitar 6 tahun, pabrik Trobas sejenis minuman keras jawa yang beroperasi di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, akhirnya digulung Polres Malang, Minggu (10/12) kemarin.

Pabrik yang dimiliki oleh Tukiaji alias Pak (52) warga Sindurejo, Gedangan dan telah beroperasi 6 tahun ini merupakan tangkapan cukup besar kepolisian dalam persoalan miras di Kabupaten Malang.

Walau saat penangkapan di lokasi kejadian yang disinyalir bocor, tetapi kepolisian bisa membawa barang bukti berbagai bahan pembuatan trobas serta mengamankan pelaku.

“Saat penangkapan, kondisi rumah tersangka memang kosong tidak ada aktifitas. Kemungkinan bocor, tapi kita berhasil mengamankan berbagai barang bukti produksi trobas di belakang rumahnya,” kata Iptu Hari Eko Utomo KBO Reskrim Polres Malang dalam rilis yang dilaksanakan Senin (11/12) di Mapolres Malang.

Berbagai barang bukti yang diamankan oleh Polres Malang adalah 7 sak gula pasir @50 kg, 3 sak gula pasir @1/2 sak, 1 sak beras ketan putih, 10 pak ragi saft instans, 8 pak ragi fermipan, 1 sak bungkus ragi, 3 buah dandang, 2 wajan, 4 ember, 1 corong, 1 gayung, 4 keranjang, 6 jurigen, 34 tong campuran fermentasi, 24 jurigen cairan, 1/6 jurigen miras trobas jadi, dan 1 unit mobil Mitsubishi T120 Nopol N-8586-DF.

Berbagai barang bukti tersebut merupakan bahan-bahan dasar dalam pembuatan trobas yang di pasarkan di tiga wilayah. Yaitu Kecamatan Gedangan, Pagelaran dan Sumbermanjingwetan.

Dikesempatan yang sama, tersangka yang dihadirkan dalam rilis menyatakan, setiap hari dirinya bisa memproduksi 40-50 liter per hari. Setiap liter trobas dijual kepada pengedar atau penjual seharga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liternya.

“Biasanya mereka datang ke rumah setelah memesannya,” ujar Tukiaji yang juga menyampaikan cara memproduksi trobas dari bahan beras ketan, gula, ragi dan beberapa campuran lainnya. “Produksi biasanya 7 sampai 10 hari jadi,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan di rumah tersangka, kepolisian yang melakukan pengembangan kasus, akhirnya mendapatkan juga barang bukti tambahan dari para pembeli di pabrik trobas Gedangan ini.

“Kita mengamankan barang bukti tambahan juga dari dua pembeli saat melakukan pengembangan kasus,” ujar Hari Eko.

Barang bukti tersebut didapatkan dari Supiatin berupa 1 jurigen berisi 20 liter miras trobas, 1 jurigen 25 liter, 4 jurigen kosong berisi 25 liter dan 8 jurigen dengan kapasitas 5 liter. “Sedangkan dari Darmaji 1 jurigen isi 25 liter, satu galon berisi 19 liter dan 3 jurigen berisi 5 liter. Satu jurigen tinggal setengahnya saat kita amankan,” terang Hari.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang begitu fasih menerangkan proses pengolahan trobas ini, dijerat pasal berlapis. Dari Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dan Pasal pasal 140 dan 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Hukuman kurungan maksimal dari berbagai pasal tersebut sampai 15 tahun dan denda maksimal 4 miliar rupiah,” pungkas Hari. (humas)

You Might Also Like

DUGAAN PUNGUTAN UANG SERAGAM DI SMAN 1 KALIANGET BERGULIR LAPORAN KE KEJARI
Bekas Galian C ‘ Bodong’ Desa Sawo Memakan Korban
BRI Dawarblandong “Arogan” Tidak Dapat Tagihan, Sepeda Motor Nasabah Disikat Warung di Cat Logo BRI
Oknum TNI AD Bunuh WIL Mertuanya
Bertahun Tahun Tak Berijin Pabrik Triplek Blitar Memakan Korban
TAGGED:MalangPolres Malang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?