PNR JAKARTA | Proses hukum. Terhadap LA yang tersandung perkara Fidusia di wilayah hukum Polda Banten banyak menuai pro dan kontra di masyarakat, pasalnya dasar hukum terhadap tersangka sudah jelas, namun disisi lain terdapat kontra karena LA telah membawa anak balitanya didalam Rutan. 20-03-2023.
Namun semua sudah berakhir, bayi mungil yang lucu yang tak lain adalah anak LA saat ini dapat bernafas lega layaknya bayi yang lain, pasalnya saat dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Serang, Moch Ansory, SH. telah melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh pihak Kejaksaan.
“Alhamdulillah… Permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami dikabulkan, saat ini klien kami besratatus sebagai tahanan rumah/kota, kami sangat berterima kasih kepada ini ibu PA selaku Jaksa Penuntut Umum” Ungkap Moch. Ansory dengan penuh haru.
Masih dalam keterangan Moch. Ansory, SH. saat kepulangan LA dan bayinya yang masih berusia 1,4 tahun adalah sebagai bentuk kepedulian dan kebijakan dari pihak Kejaksaan Negeri Serang Banten terutama JPU dan Kasipidum.
Kepulangan Ibu beserta bayinya dari Kejaksaan Negeri Serang sempat disaksikan oleh Para Penyidik Reskrimsus Polda Banten yang saat Penyerahan Tahap II belum meninggalkan tempat, Semoga Langkah Bijaksana dari Kejaksaan tersebut dapat dicontoh oleh Para Penyidik Polda Banten bagaimana solusi Cerdas Menahan seorang Ibu yang sedang Menyusui bayinya, Kata Moch. Ansory, S.H. yang Juga Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA. (red)

