By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perkara Dugaan Pencabulan di Satreskrim Polres Malang Mengerucut kepada Nama Besar Seorang Kyai
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perkara Dugaan Pencabulan di Satreskrim Polres Malang Mengerucut kepada Nama Besar Seorang Kyai
HUKUM

Perkara Dugaan Pencabulan di Satreskrim Polres Malang Mengerucut kepada Nama Besar Seorang Kyai

Redaksi
Last updated: 15 Oktober 2025 5:02 pm
Redaksi
Published: 15 Oktober 2025
Share
SHARE

PRN MALANG || MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang resmi menaikkan status kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke tahap penyidikan. Kasus yang menyeret nama seorang kyai berinisial M S A alias S ini dilaporkan oleh Purwaji pada 14 Februari 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/59/II/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, dengan korban berinisial ASM. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/346/II/2025/Reskrim.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan bagi siapa pun melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana memanggil MSA alias S untuk diperiksa sebagai terlapor, berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait hasil pemeriksaan pekerja sosial (peksos), serta bekerja sama dengan DP3A Kabupaten Malang guna pemeriksaan psikologis korban. Polisi juga akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Proses sudah pada tahap penetapan tersangka,” ujar IPTU Transtoto Argo Kuncoro, S.H., Kanit Unit PPA Polres Malang, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Njekto Hadi Sasongko, S.H., kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani secara tegas dan transparan.

“Perbuatan ini sangat mencederai moral, karena dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya sendiri. Kami mendesak aparat menegakkan hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Kasus ini mendapat sorotan publik luas. Warganet dan sejumlah pegiat perlindungan anak di Malang mendesak agar kepolisian tidak ragu menuntaskan perkara ini hingga tuntas, mengingat pelaku disebut sebagai sosok yang memiliki pengaruh di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Langkah cepat Polres Malang ini diharapkan menjadi bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus jaminan keadilan bagi korban anak di bawah umur. (RD).

You Might Also Like

OJK Jatim Perkuat Ekosistem Susu Sapi Perah Melalui Program PED
‘Biadab’ Seorang Ibu Kandung Tega Sekap 3 Anaknya
Atas Arogansi Advokat Klinik Hukum Matador, LPKRI Segera Ambil Langkah Hukum
2019 DINAS SUMBER DAYA AIR KABUPATEN MALANG ADAKAN SOSIALISASI HIPPA DI WILAYAH UPT.SDA SINGOSARI
Tak Puas Kinerja APH, GPPM Bersama Lidik Pro, Bain HAM RI Demo Depan Polres Bantaeng dan Kejari
TAGGED:Kasus PencabulanMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?