Foto : Erizal Ramli (berkacamata, sebelah kiri), terlihat juga Kadis Kominfo Tanah Datar terima cinderamata dari pejabat Kominfo. (Foto Doc.PRN).
TANAH DATAR, PRN.id – Keberangkatan sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepala Bagian (kabag) Humas Pemda Tanah Datar dengan mengikutsertakan paling sedikit 37 orang wartawan untuk melakukan Studi Komparatif (10-13 Desember) diduga sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang dan melakukan pemborosan terhadap keuangan daerah kabupaten Tanah Datar.
Tidak itu saja, berdasarkan investigasi awak media PRN dilapangan, bahwa OPD terkait (Dinas Kominfo) juga terduga sebagai pembuatan surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar dengan pola rekayasa dan tidak sesuai dengan manajemen administrasi sebuah lembaga formal pemerintah.
Begitu juga halnya rekomendasi para jurnalis yang dikeluarkan oleh kepala bagian humas pemda Tanah Datar untuk diserahkan kepada dinas kominfo juga terindikasi sebagai rekomendasi “abal-abal”.
Hal ini terlihat dengan banyaknya jumlah wartawan yang tidak mencukupi persyaratan untuk mengikuti Studi Komperatif.
Demikian disampaikan oleh Mail anggota aktivis LSM di kabupaten Tanah Datar kepada tim media PRN, Rabu (13/12), lebih lanjut dalam laporannya merinci, bahwa dasar surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan pemerintah daerah dan ditandatangani Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi ternyata surat yang tidak bernomor dan tidak bertanggal terdapat telaah staf berdasarkan surat salah seorang wartawan berinisial “MSy”.
Mail menegaskan, jika pemerintah daerah memberikan reward kepada sejumlah wartawan untuk mengikuti Studi Komperatif ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta dan Sekda Kota Bandung, ini juga tidak tepat.
Kenapa tidak tepat lanjutnya, dikatakan bahwa pemerintah daerah tidak punya kewajiban untuk melakukan dan membawa Studi Komperatif para jurnalis, kalau hanya untuk peningkatan SDM para wartawan, ini merupakan kewajiban perusahaan Pers masing-masing. “Untuk peningkatan SDM wartawan tujuan diadakan Studi Komperatif ini tidak tepat, begitu juga halnya dengan peningkatan SDM para Wartawan ini juga tidak tepat karena peningkatan SDM wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers masing-masing terhadap wartawannya,” tegas Mail (sapaan akrabnya).
Diketahui, anggaran APBD kabupaten Tanah Datar untuk memberangkatkan sebanyak 44 orang termasuk satu orang pegawai sekretariat DPRD Tanah Datar yang tidak ada kepentingan dalam kegiatan tersebut atas nama Andi Maqbul, ternyata menelan anggaran lebih dari Rp200 juta, imbuhnya.
Akibat dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemborosan keuangan daerah serta adanya dugaan manipulasi data kriteria para jurnalis inilah yang membuat aktivis LSM melaporkan Kepala dinas kominfo dan Kabag humas Pemda Tanah Datar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar.
“Karena pemborosan keuangan Negara dan memanipulasi data serta penyalahgunaan wewenang kepala OPD yang membuat kita semakin berani melaporkan kepihak penyidik di kejaksaan,” ulas Mail.
Dan ketika dikonfirmasi tim investigasi PRN, kepala OPD Dinas Kominfo kabupaten Tanah Datar Erizal Ramli satu hari menjelang keberangkatan rombongan Studi Komperatif di ruang kerjanya, dia mengatakan, “semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku”.
Mengenai adanya surat perintah tugas (SPT) yang ditandatangani Bupati namun belum bernomor dan bertanggal ini adalah sebuah kekeliruan, dan pihaknya mengakui bahwa surat tersebut belum siap tapi sudah beredar ke luar. Dan Surat itu akan diperbarui karena memang belum siap,” terang Erizal Ramli. (Tim PRN).

