Kupang, PRN.id – Berawal dari disitanya 2 (Dua) Unit Truck milik Warga Malaka/Tetun yang bernama Dewa Nyoman Yudiyasa oleh Jajaran Polres Kupang pada Selasa (11/04/2017) dan Kamis (20/04/2017) secara resmi dilepas dan dikembalikan kepada pemiliknya, Dewa Nyoman Yudiyasa, yang disertai surat serah terima secara resmi.
Berita acara serah terima tersebut dilakukan setelah Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Moch. Ansory dan Stafnya berkunjung ke Kantor Polisi Resort Kupang, dan berhasil meyakinkan Kapolres Kupang, AKBP Ajie Indra Dwiatma SIK, dengan membawa surat-surat ke 2 (Dua) Unit Truck yang diduga akan diselundupkan tersebut, ternyata akan dipekerjakan di Malaka/Tetun untuk mengangkut Pasir dan batu (Sirtu).
“Karena pemiliknya Dewa Nyoman Yudiyasa adalah salah satu pemborong di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur,” ujar Moch. Ansory kepada Wartawan Pena Rakyat News, Jum’at (21/04/2017).
Moch. Ansory dan Stafnya beserta Pemilik ke dua truck Dewa Nyoman Yudiyasa mengucapkan terima kasih yang kepada Kapolres Kupang AKBP Ajie Indra Dwiatma, SIK atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang dibuktikan dengan diserahkannya dua truck kepada pemiliknya, setelah dinyatakan surat-suratnya komplit dan tidak untuk diselundupkan, sebagaimana yang diberitakan oleh media online Kilastimor.com pada 12 April 2017 lalu. (Suliswati)

