By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Putusan Hakim PN Depok Diduga Melanggar Pasal Tentang Kepailitan, dan Berpotensi Batal Demi Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Putusan Hakim PN Depok Diduga Melanggar Pasal Tentang Kepailitan, dan Berpotensi Batal Demi Hukum
NUSANTARA

Putusan Hakim PN Depok Diduga Melanggar Pasal Tentang Kepailitan, dan Berpotensi Batal Demi Hukum

putri pena
Last updated: 14 Desember 2017 5:06 pm
putri pena
Published: 14 Desember 2017
Share
SHARE

Depok, Penarakyatnews – Putusan Perkara Nuryanto Bos KSP Pandawa Mandiri Group diduga bertentangan dengan PASAL 31 (1) UU Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban membayar hutang (PKPU).

Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar atau kurungan enam bulan untuk bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok tertanggal 11 Desember 2017.

Nuryanto tidak merasa bersalah dan akan melakukan banding dengan keputusan yang telah dijatuhkan hakim. “Saya tidak merasa melakukan. Saya tidak bersalah,” kata Salman;

Vonis Nuryanto lebih tinggi dibanding 26  leadernya  yang divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar atau kurungan 3 bulan.

Hakim juga membacakan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita negara.

Usai pembacaan putusan tersebut wartawan Pena Rakyat menjumpai Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA)  Moch. Ansory dikantor Yaperma Cabang Depok serta menanyakan apa tanggapannya terkait putusan tersebut.

Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA)  mengatakan kepada Krue Pena Rakyat dengan santai,  bahwa Putusan tersebut diduga mencerminkan perasaan Majelis Hakim yang sangat emosi dan marah dalam memutus kasus Bos KSP Pandawa Mandiri Group ini, mungkin gara-gara salah satu Hakim dilaporkan pada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan KY oleh seseorang korban Pandawa yang mendapati salah satu Hakim sedang bersama Jaksa dan PH disebuah ruangan kejaksaan Depok beberapa hari yang lalu.

Oleh karena diduga sedang emosi dan marah sehingga putusannya terkesan sangat berlebihan yakni diatas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 14 Tahun dengan denda 100 Milyar namun oleh Majelis Hakim divonis 15 Tahun dengan denda 200 Milyar, bahkan dalam putusannya  tersebut menyatakan seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita negara.

Putusan  seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita Negara tersebut diduga bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 31 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur putusan pernyataan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap bagian dari harta kekayaan debitor yang telah dimulai sejak kepailitan harus dihentikan seketika, oleh karena sudah ada Putusan Pailit No. 37/Pdt-Sus-PKPU/2017/PN. Niaga Jkt.Pst yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach). Bahkan, debitor juga harus dilepaskan dari tahanan lanjut Ketua Yaperma kepada Pena Rakyat (13-12-17).

Yang sangat disesalkan oleh Ketua Yaperma Putusan emosional tersebut telah mengakibatkan 500 Ribu warga korban pandawa sangat menderita yang berkepanjangan disebabkan Majelis hakim tidak mengabulkan Penangguhan penahanan atas diri Terdakwa Nuryanto yang diharapkan dapat mengembalikan seluruh dana warga Pandawa bila Bos Pandawa tersebut diberi kesempatan berada diluar tahanan sesuai kesanggupan Nuryanto dipersidangan terdahulu.

Ketua Yaperma Moch. Ansory hanya bisa berharap Pengadilan Tinggi Jawa Barat  akan memeriksa upaya hukum (banding) dari Nuryanto berkenan membatalkan Putusan pengadilan yang diduga telah melanggar Undang-Undang RI dan mengadili dengan Putusan yang seadil-adilnya demi hajat hidup orang banyak (Korban pandawa) yang berjumlah 500 ribu personil, lanjut Moch. Ansory Kepada Pena Rakyat News. (Suliswati)

You Might Also Like

Munarman Dibekuk Densus 88, Ini kata Denny Siregar
Pegelaran Kolaborasi Antar Dua Budaya Sumenep Dengan Perancis, “Labang Mesem Le Spectacle Tahun 2018”.
Prajurit Kodim 0825 Gelar Doa Bersama Untuk ABK KRI Nanggala 402
Prediksi Ketua YAPERMA, Sidang Tuntutan Kasus KSP Pandawa Bakal Rame Ditumpangi Provokator
Seorang Nelayan Disambar Petir Diwaktu Menjaring Ikan Dilaut
TAGGED:Cacat HukumDepok
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?