Depok, Penarakyatnews – Putusan Perkara Nuryanto Bos KSP Pandawa Mandiri Group diduga bertentangan dengan PASAL 31 (1) UU Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban membayar hutang (PKPU).
Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar atau kurungan enam bulan untuk bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok tertanggal 11 Desember 2017.
Nuryanto tidak merasa bersalah dan akan melakukan banding dengan keputusan yang telah dijatuhkan hakim. “Saya tidak merasa melakukan. Saya tidak bersalah,” kata Salman;
Vonis Nuryanto lebih tinggi dibanding 26 leadernya yang divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar atau kurungan 3 bulan.
Hakim juga membacakan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita negara.
Usai pembacaan putusan tersebut wartawan Pena Rakyat menjumpai Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Moch. Ansory dikantor Yaperma Cabang Depok serta menanyakan apa tanggapannya terkait putusan tersebut.
Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) mengatakan kepada Krue Pena Rakyat dengan santai, bahwa Putusan tersebut diduga mencerminkan perasaan Majelis Hakim yang sangat emosi dan marah dalam memutus kasus Bos KSP Pandawa Mandiri Group ini, mungkin gara-gara salah satu Hakim dilaporkan pada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan KY oleh seseorang korban Pandawa yang mendapati salah satu Hakim sedang bersama Jaksa dan PH disebuah ruangan kejaksaan Depok beberapa hari yang lalu.
Oleh karena diduga sedang emosi dan marah sehingga putusannya terkesan sangat berlebihan yakni diatas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 14 Tahun dengan denda 100 Milyar namun oleh Majelis Hakim divonis 15 Tahun dengan denda 200 Milyar, bahkan dalam putusannya tersebut menyatakan seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita negara.
Putusan seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita Negara tersebut diduga bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 31 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur putusan pernyataan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap bagian dari harta kekayaan debitor yang telah dimulai sejak kepailitan harus dihentikan seketika, oleh karena sudah ada Putusan Pailit No. 37/Pdt-Sus-PKPU/2017/PN. Niaga Jkt.Pst yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach). Bahkan, debitor juga harus dilepaskan dari tahanan lanjut Ketua Yaperma kepada Pena Rakyat (13-12-17).
Yang sangat disesalkan oleh Ketua Yaperma Putusan emosional tersebut telah mengakibatkan 500 Ribu warga korban pandawa sangat menderita yang berkepanjangan disebabkan Majelis hakim tidak mengabulkan Penangguhan penahanan atas diri Terdakwa Nuryanto yang diharapkan dapat mengembalikan seluruh dana warga Pandawa bila Bos Pandawa tersebut diberi kesempatan berada diluar tahanan sesuai kesanggupan Nuryanto dipersidangan terdahulu.
Ketua Yaperma Moch. Ansory hanya bisa berharap Pengadilan Tinggi Jawa Barat akan memeriksa upaya hukum (banding) dari Nuryanto berkenan membatalkan Putusan pengadilan yang diduga telah melanggar Undang-Undang RI dan mengadili dengan Putusan yang seadil-adilnya demi hajat hidup orang banyak (Korban pandawa) yang berjumlah 500 ribu personil, lanjut Moch. Ansory Kepada Pena Rakyat News. (Suliswati)

