By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Karena Klien Masih Menyusui, Kuasa Hukum SI Mengajukan Penangguhan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Karena Klien Masih Menyusui, Kuasa Hukum SI Mengajukan Penangguhan
KABAR JATIM

Karena Klien Masih Menyusui, Kuasa Hukum SI Mengajukan Penangguhan

Redaksi
Last updated: 25 November 2022 9:59 pm
Redaksi
Published: 25 November 2022
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | Malang nasib seorang ibu rumah tangga berinisial SI (25 tahun) asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Muncar pada Rabu (23/11/2022) malam.

Anehnya, semalam setelah dilakukan penahanan, SI langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk pelimpahan berkas pada Kamis pagi (24/11/2022) dan dinyatakan berstatus P21 untuk menunggu persidangan.

Ibu muda yang masih memiliki balita menyusui itu dijerat dengan Pasal : 351 Ayat (1) lantaran kasus pemukulan kepada perempuan inisial DA perebut suaminya (pelakor).

Kuasa Hukum terduga Pelaku, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan bahwa akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan karena SI masih menyusui anaknya dan khawatir bisa mengakibatkan dampak buruk psikis dan mental si balita.

“Kita baru dapat kuasa hari ini, Jumat (25/11/2022), sebelumnya belum ada pendampingnya makanya kita hari ini langsung ambil alih dan ajukan permohonan penangguhan penahanan karena khawatir bisa akibatkan dampak buruk ke bayinya” terangnya.

Denny menambahkan jika kasus ini merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga penahanan dan penetapan tersangka bisa mencederai Hukum.

“Ini kan kasus Tipiring, bukan kasus penganiayaan berat, penegak hukum terutama pihak Polsek dan Kejaksaan harusnya bisa lebih awal Restorative Justice, kita pertimbangkan untuk lanjutkan buat laporan petugas yang menangani kasus ini ke Propam” lanjut Denny.

Bertemu di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Sadimun, SH menjelskan melalui anggotanya Briptu Putri bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan karena tidak berani memberikan penjelasan sebelum ada izin dari Kapolsek atau Kanit Reskrim Polsek Muncar dan tujuannya datang untuk melengkapi berkas.

“Maaf saya gak bisa menjelaskan, silahkan langsung konfirmasi ke Kapolsek aja ya, ini saya ke kantor Kejaksaan cuma untuk melengkapi berkas yang belum selesai” tegas Putri.

Namun berbeda dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum kemarin menjelaskan bahwa semua berkas sudah lengkap dan sudah P21.

“Semua berkas sudah lengkap dan dinyatakan statusnya P21”

Selamet Solichin yang biasa akrab di sapa Mbah Semar selaku ketua umum Aliansi Lare Amanah Banyuwangi (LAB) mengatakan, sudah jelas Keadilan Restoratif/Restorative Justice merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan,” katanya.

Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan di semua institusi penegakan hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,”

Pimpinan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 17 Oktober 2012 yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice),” ujar Mbah Semar.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.,”pungkas Mbah Semar.

(Solikin)

You Might Also Like

Paku Bumi Inovasi ‘Apik’ Dukung Program Banyuwangi Rebound
Tak Mampu Hidup Sendiri Sepeninggal Suaminya, Sumi Nekat Gantung Diri  
TASYAKURAN DAN PELETAKAN BATU PERDANA DI DESA BANJAR PANJI
Kapolres Sumenep Gelar Senam Bersama, Dalam Rangka Millennial Road Safety Festifal
Undangan Dialog Bersama Menteri Desa PDT Ternyata Tidak Sesuai Dengan Kenyataan di Lapangan
TAGGED:BanyuwangiKarena Klien Masih MenyusuiKuasa Hukum SI Mengajukan Penangguhan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?