By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tambang Galian C di Duga Tak Berijin Tetap Beroperasi Di Desa Pengantigan dan Kebal Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tambang Galian C di Duga Tak Berijin Tetap Beroperasi Di Desa Pengantigan dan Kebal Hukum
KABAR JATIM

Tambang Galian C di Duga Tak Berijin Tetap Beroperasi Di Desa Pengantigan dan Kebal Hukum

Redaksi
Last updated: 26 November 2022 11:55 am
Redaksi
Published: 26 November 2022
Share
SHARE

PRN BANYUWANGI | Kabupaten Banyuwangi merupakan surga tempat penambangan pasir (galian C). Salah satunya tambang galian C yang berada di lahan pertanian produktif sekaligus berdekatan dengan Pemukiman warga yang di duga tidak Berijin dan Ilegal kembali beroperasi berlokasi di Desa Pengatigan Dusun Cangkring Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi yang di miliki inisial JR yang diduga ” Kebal Hukum. Sabtu (26/11/22).

Berdasarkan penelusuran awak media, Sabtu siang sekitar pukul 10.00 wib (26/11/2022), ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat puluhan dumtruk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah urug dan pasir, juga terlihat ada 2 yunit esxavator (bego), satu yunit untuk menggali lahan dan lagi digunakan untuk memasukkan material dalam dum truk.

Praktek penambangan pasir (galian C) diduga ilegal yang dapat merusak lingkungan itu, dikelola oleh seseorang inisial JR yang dianggap “kebal hukum, pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya dipinggir jalan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap berjalan lancar.

Ada seorang warga berinisial SR berbicara kepada awak media mengungkapkan keresahannya, karena akibat banyaknya dum truk pengangkut pasir berlalu- lalang akibatnya jalan menjadi rusak. “kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan pasir di Desa kami,, bahwa tambang pasir (Galian C) tersebut sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda harus hati-hati karena jalannya menjadi licin.
Kita merasa gak nyaman karena sangat terganggu karena lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat sering dumtruk lewat mondar–mandir.sehingga jalan raya pengatigan – Songgon mengalami kerusakan parah berlubang “Ujarnya.

Tambang galian C yang di duga Ilegal Khususnya yang berada di Dusun Cangkring,Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan dan bisa menyebabkan banjir dan tanah longsor terhadap pemukiman penduduk.

Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada APH untuk segera menutup tambang ilegal itu, juga pastinya usaha penambangan ilegal terdapat praktik KKNnya (red :korupsi, kolusi dan nepotisme), karena aktor-aktor yang “bermain” di dalamnya terdapat oknum-oknum pemerintahan juga yang terlibat di dalamnya.

Kegiatan penambangan yang di duga tidak memiliki ijin dan merupakan perbuatan tindak pidana. “Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (.1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Solikin)

 

You Might Also Like

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pandangan Umum Dan Sekaligus Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas 3 Raperda DPRD Kota Madiun Tahun 2020
Giliran Nurul Qur’an Direnovasi
Polsek Kasembon Terus Lakukan Giat Monitoring Ternak Sapi Antisipasi Penularan PMK
Polresta Banyuwangi Laksanakan Arahan Kapolri Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi
Media PENA RAKYAT NEWS Mengucapkan SELAMAT Atas Dilantiknya Dr.Zulkipli,MSi Sebagai Sestama BPS RI
TAGGED:BanyuwangiTambang Galian C di Duga Tak Berijin Tetap Beroperasi Di Desa Pengantigan dan Kebal Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?