By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Melampaui Kewenangan, Nanang Slamet Desak Satpol PP Cabut Surat Teguran Soal Izin PBG
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Melampaui Kewenangan, Nanang Slamet Desak Satpol PP Cabut Surat Teguran Soal Izin PBG
KABAR JATIM

Melampaui Kewenangan, Nanang Slamet Desak Satpol PP Cabut Surat Teguran Soal Izin PBG

Redaksi
Last updated: 5 Desember 2022 10:07 pm
Redaksi
Published: 5 Desember 2022
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | Nanang Slamet, Kuasa Hukum salam satu pengusaha mendesak Satpol PP Banyuwangi segera cabut surat teguran yang dilayangkan kepada kliennya.

Pasalnya bangunan milik kliennya itu, diberikan surat teguran yang dinilai Satpol PP Banyuwangi tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senin 05/12/2023.

Namun setelah dilakukan klarifikasi di Satpol PP Banyuwangi bersama Dinas Perizinan dan DPU CKPP pada Senin, 5 Desember 2022, ternyata tuduhan itu tidak benar adanya.

“Ini bukti kesekian kalinya Satpol PP melampaui kewenangan,” tegas Nanang kepada sejumlah wartawan usai audiensi bersama Satpol PP dan dinas terkait.

Sebagai pihak pengusaha, Nanang mendesak Satpol PP Banyuwangi agar segera mencabut surat teguran tersebut.

“Kami meminta Satpol PP untuk menarik surat teguran tersebut. Kita tadi saksikan bersama-sama bahwa Kasatpol PP juga siap menarik surat ini,” katanya.

Nanang menceritakan, awalnya perusahaan milik kliennya itu diberikan surat teguran sebanyak dua kali karena dinilai tidak berizin.

Sehingga kemudian, pihaknya meminta klarifikasi kepada Satpol PP Banyuwangi. Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pihak Satpol PP tidak memiliki landasan hukum dalam memberikan surat teguran.

“Mereka tidak bisa membuktikan secara formil, artinya diduga kuat ada cacat hukum dalam membuat surat teguran,” tegasnya.

Secara materil, tambahnya, dinas terkait menyampaikan bahwa perusahaan milik kliennya itu telah disetujui untuk izin PBG nya. Namun Satpol PP dalam suratnya menegaskan tidak berizin.

“Maka kesimpulan kami, begitu buruknya koordinasi Satpol PP dengan instansi pemerintahan lain di Banyuwangi,” tegasnya lagi.

Tindakan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi, kata Nanang, bisa dijadikan contoh kepada masyarakat jangan selalu menerima dari apa yang dilakukan Satpol PP.

“Dalam hal ini kebetulan menyangkut Satpol PP. Jadi harus dilawan, klarifikasi, karena tidak semua yang dilakukan Satpol PP itu benar dan berdasarkan hukum.

(Solikin)

You Might Also Like

Kodim 0825 Laksanakan Pemeriksaan Dan Pengecekan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi
Kapolri Tinjau Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 di Stasiun Surabaya Gubeng
Anggota Satgas TMMD Reguler Ke-102 Mojokerto Khatib Shalat Jum’at
Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri Resmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya, Gubernur Khofifah Optimis Ungkit Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Bantu Korban Selamat KMP Yunicee, Pemkab Banyuwangi Bebaskan Biaya Perawatan.
TAGGED:BanyuwangiMelampaui KewenanganNanang Slamet Desak Satpol PP Cabut Surat Teguran Soal Izin PBG
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?