PRN SIDOARJO | Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pengeroyokan di wilayah hukumnya.
Adalah DB (26tahun) laki-laki pengangguran warga kelurahan Latsari kecamatan Mojowarno Jombang yang mengajak temannya BM alias S (23tahun) teman satu desanya dan W (22tahun) warga desa Mendenrejo kecamatan Kradenan Blora Jateng serta R alias B (DPO) untuk menemui korban AJ (25tahun) warga desa Jerukgamping kecamatan Krian dengan tujuan menagih janji dari korban.
Namun rupanya korban tidak menepati janji dalam mencarikan pekerjaan untuk tersangka DB, akhirnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap AJ, Sabtu (30/12/2022) hingga ditemukan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo namun, pada 03/1/2023 korban meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan tersebut berada di desa Cemandi kecamatan Sedati Sidoarjo.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH. SIK. M.Si. pada Press Release Selasa (24/1/2023), para tersangka pengeroyokan sudah dalam proses hukum hanya satu yang masih DPO.
“Setelah kejadian, para tersangka sempat melarikan diri yakni BM alias S namun akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim pada Kamis (19/1/2023) di daerah Gianyar Bali, sedangkan tersangka W ditangkap di Unggasan kecamatan Kuta Selatan Kab. Badung Bali,” ujar Kapolresta.
” Selanjutnya para tersangka kita proses hukum, dan untuk Persangkaan Pasal kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara,” puskasnya. (kin)

