PRN JAKARTA | Sangat memprihatinkan dan membikin terharu, perjuangan seorang istri untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penculikan dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polisi yang berpakaian preman yang mengaku dari Polda Bangka Belitung.
Kilas balik kronologi kejadian bahwa EDJ (inisial, red) yang tak lain adalah suami dari Fatiah pada tanggal 04 Maret 2023 Malam Hari, Kamar No. 26 Apartemen Mediterania Gajah Mada Tower B lantai 11 telah dibawa sekelompok orang yang mengaku dari pihak kepolisian Polda Babel.
Sekelompok oknum yang mengaku dari Polda Babel masuk ke kamar Apartemen dengan merusak pintu Kamar Apartemen, saat masuk kamar ditanya oleh EDJ dan Fatiah yang tak lain adalah istrinya terkait identitas dan surat tugas penangkapan, namun oknum yang mengaku Polisi tersebut tidak dapat menunjukkan identitasnya.
“saya sangat kaget dan mengkawatirkan keadaan suami saya, pasalnya saat itu pintu kamar dirusak dan langsung menangkap suami saya dan mereka memborgol suami saya, masak kalau oknum itu Polisi cara menangkap orang seperti itu” ungkap Fatiah.
Bersama dengan Kuasa Hukumnya yaitu Moch. Ansory, S.H., melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya dan terbitlah Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1189/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Maret 2023 dugaan pasal 328 KUHP.
Lebih lanjut Moch. Ansory, S.H. dalam komentarnya dirinya sangat prihatin terhadap kliennya, saat diruang Konsling Reskimum Polda Metro Jaya atas untuk mendapatkan Rekomendasi Laporan Polisi, tiba-tiba Istri “EDJ” Pingsan dan jatuh ke lantai dari kursi yang diduduki saat menjelaskan Suaminya di Borgol dan dibawa entah kemana oleh orang-orang yang mengaku anggota Polda Babel dengan cara sewenang-wenang tanpa menunjukkan Kartu anggotanya dan tidak membacakan Surat tugas yang Membuat Fatiah Shok dan terpukul lanjut Fatiah setelah sadar.
Masih dalam keterangan Moch. Ansory, S.H. Laporan Polisi tersebut dilakukan menurut Kliennya ada Kekhawatiran Fatiah yang melihat Suaminya diborgol dan dibawa pergi tanpa memberi tahu kemana “EDJ” akan dibawa oleh mereka dan bagaimana kalau suaminya ternyata diculik oleh orang yang ingin mencelakai suaminya, Kalaupun Benar yang menangkap adalah Anggota Polisi yang sah apakah surat perintah dari atasannya memberi wewenang untuk Merusak Pintu kamar 26 apartemen dimana “EDJ” dan Menggeledah Kamar No. 26 dibenarkan Tanpa adanya surat Ijin dari Ketua Pengadilan sesuai aturan yang berlaku, dan mereka yang mengaku anggota Polda Babel Tidak terlebih dahulu menunjukkan Kartu anggota Kepolisian yang dimilikinya, maka Fatiah berkesimpulan kejadian tersebut adalah PENCULIKAN kata MOCH. ANSORY, S.H. mengakhiri Jawabannya kepada Awak Media PNR (Red.)

