PRN Surabaya | KH Moch Rosidi selaku Ta’mir Masjid Al-Amin menur pumpungan Surabaya mengadakan Gelar acara Sosialisasi bahaya menyalakan Petasan/mercon yang dihadiri oleh warga RT. 006/ RW. 002 bertempat di masjid Al-Amin pumpungan 4 No 50 Surabaya, Rabu (08-03-2023)
Haji Wahib sebagai ketua RW. 002 Kel.Menurpumpungan dalam sambutan menyampaikan dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri tahun 2023, mengucapkan SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Selanjutnya berdasarkan hasil rapat tgl 15 Februari 2023 seluruh pengurus RT/01 SD RW/06, para pinisepuh serta tokoh masyarakat, tokoh agama, Binmaspol dan Babinsa yang dipimpin langsung oleh ketua RW/02 menghasilkan kesepakatan Memutuskan pelarangan menyalakan petasan/ mercon di wilayah RW/O2 Kel.Menurpumpungan Surabaya.
Binmaspol kelurahan Menurpumpungan dalam sambutannya mengungkapkan adanya pelarangan menyalakan petasan atau mercon, setelah sholat tarawih atau sebelum dan sudah sholat Idhul fitri, yang tujuan awalnya ingin bermain main petasan, sering kali polisi memberikan himbauan larangan agar masyarakat jangan coba coba memperdagangkan, bahkan menyalakan mercon atau petasan untuk keamanan warga masyarakat.
Kepolisian menegaskan siapapun yang menjual atau mengunakan menyalakan petasan bakal dijerat hukuman. Sedangkan bagi pengguna petasan tanpa toleransi karena petasan mengeluarkan ledakan, dan kembang Abi biasa masih ada toleransi, jika menimbulkan dampak negatif ditenggah masyarakat, tersangka dapat dikenakan undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 ujar Setio.
Lanjut bagi yang melanggar larangan menyalakan petasan, berikut ini ancaman dapat mengancam penjual bahkan pengguna petasan yaitu ;
1.Pasal 1 ayat(1) uu12/DRT/1951 yang mengatur ;
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai atau membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.
Kata Setio Binmaspol menyelaskan Pasal 187 KUHP yang mengatur” Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam:
– Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi orang.
-Dengan penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
-Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain mengakibatkan orang mati.
KH Rosidi Ta’mir Masjid Al-alamin l mengharapkan warga masyarakat RW/02 Kel Menurpumpungan, dengan ada sosialisasi larangan menyalakan petasan atau mercon dari Binmaspol, warga sadar tidak menyalakan petasan mercon baik dibula suci ramadhan maupun saat selesai sholat idul Fitri dan saya yakin dan percaya warga masyarakat RW/02 sadar hukum patuh taat adanya larangngan menyalakan petasan pungas (SAE/SUN).

