By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ta’mir Masjid Al-Amin pumpungan Surabaya Gelar Sosialisasi Bahaya Petasan Jelang Ramadhan 2023
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ta’mir Masjid Al-Amin pumpungan Surabaya Gelar Sosialisasi Bahaya Petasan Jelang Ramadhan 2023
KABAR JATIM

Ta’mir Masjid Al-Amin pumpungan Surabaya Gelar Sosialisasi Bahaya Petasan Jelang Ramadhan 2023

Redaksi
Last updated: 9 Maret 2023 6:58 am
Redaksi
Published: 9 Maret 2023
Share
SHARE

PRN Surabaya | KH Moch Rosidi selaku Ta’mir Masjid Al-Amin menur pumpungan Surabaya mengadakan Gelar acara Sosialisasi bahaya menyalakan Petasan/mercon yang dihadiri oleh warga RT. 006/ RW. 002 bertempat di masjid Al-Amin pumpungan 4 No 50 Surabaya, Rabu (08-03-2023)

Haji Wahib sebagai ketua RW. 002 Kel.Menurpumpungan dalam sambutan menyampaikan dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri tahun 2023, mengucapkan SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Selanjutnya berdasarkan hasil rapat tgl 15 Februari 2023 seluruh pengurus RT/01 SD RW/06, para pinisepuh serta tokoh masyarakat, tokoh agama, Binmaspol dan Babinsa yang dipimpin langsung oleh ketua RW/02 menghasilkan kesepakatan Memutuskan pelarangan menyalakan petasan/ mercon di wilayah RW/O2 Kel.Menurpumpungan Surabaya.

Binmaspol kelurahan Menurpumpungan dalam sambutannya mengungkapkan adanya pelarangan menyalakan petasan atau mercon, setelah sholat tarawih atau sebelum dan sudah sholat Idhul fitri, yang tujuan awalnya ingin bermain main petasan, sering kali polisi memberikan himbauan larangan agar masyarakat jangan coba coba memperdagangkan, bahkan menyalakan mercon atau petasan untuk keamanan warga masyarakat.

Kepolisian menegaskan siapapun yang menjual atau mengunakan menyalakan petasan bakal dijerat hukuman. Sedangkan bagi pengguna petasan tanpa toleransi karena petasan mengeluarkan ledakan, dan kembang Abi biasa masih ada toleransi, jika menimbulkan dampak negatif ditenggah masyarakat, tersangka dapat dikenakan undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 ujar Setio.

Lanjut bagi yang melanggar larangan menyalakan petasan, berikut ini ancaman dapat mengancam penjual bahkan pengguna petasan yaitu ;
1.Pasal 1 ayat(1) uu12/DRT/1951 yang mengatur ;
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai atau membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.

Kata Setio Binmaspol menyelaskan Pasal 187 KUHP yang mengatur” Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam:
– Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi orang.
-Dengan penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
-Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain mengakibatkan orang mati.

KH Rosidi Ta’mir Masjid Al-alamin l mengharapkan warga masyarakat RW/02 Kel Menurpumpungan, dengan ada sosialisasi larangan menyalakan petasan atau mercon dari Binmaspol, warga sadar tidak menyalakan petasan mercon baik dibula suci ramadhan maupun saat selesai sholat idul Fitri dan saya yakin dan percaya warga masyarakat RW/02 sadar hukum patuh taat adanya larangngan menyalakan petasan pungas (SAE/SUN).

You Might Also Like

Babinsa Laksanakan Safari Rahmadan di Desa Binaan Parangharjo
Ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2026 Tumbuh 5,96 Persen (Y-on-Y)
Puskesmas Manduro Ngoro Mulai Vaksinasi Tenaga Kesehatan
Layanan Baksos, Rangkaian Penutupan TMMD 102 Mojokerto
Kepedulian MWC NU Puri Kepada Warga Desa Mlaten
TAGGED:Pemkot SurabayaTa'mir Masjid Al-Amin pumpungan Surabaya Gelar Sosialisasi Bahaya Petasan Jelang Ramadhan 2023
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?