PRN JAKARTA | Teramat miris dan sangat melukai hati masyarakat pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beberapa waktu, Kesepakatan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) M Firdaus Oibowo usai mediasi antara PPJPI dengan Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangsel. (5/4/23. (sumber https://asianpost.id/janji-kapolda-polisi-akan-dampingi-debt-collector-saat-datangi-debitur-bandel/ ).
“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sepakat, debt collector (DC) yang akan visit untung menagih utang atau menarik agunan dari debitur akan didampingi polisi atau petugas RW setempat.”

Ketua Umum Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen (ILI) dan Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) merespon keras pernyataan Kapolda Metro Jaya yang terkesan memihak dan akan menjadi momok masyarakat. (12/4/23).
Masih dalam keterangan Para Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (ILI/YAPERMA), selama ini masyarakat khususnya konsumen sudah merasa resah dengan ulah para debcolector yang terkesan arogan dan melanggar hukum dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet terhadap konsumen, sekarang malah didampingi Polisi, apa tidak artinya Polisi ingin juga tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari masyarakat karena ikut-ikutan debcolector ?.
Ditambahkan bahwa dengan tegas menolak Janji Kapolda Metro Jaya tersebut (kalau benar), oleh karena bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 5 Ayat (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan disilin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan tegas menyatakan
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Angota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dilarang : h. Menjadi Penagih Hutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang”
Selayaknya Pengangkatan Kapolda dimaksud ditinjau kembali oleh Kapolri karena baru diangkat sudah berani melanggar Disiplin, Ujar Ketua ILI Ujang Kosasih, SH.
Ditempat terpisah Ketua Ketua Umum YAPERMA Moch. Ansory, S.H, menambahkan, Kecuali Kepolisian Sedang Melaksanakan PERKAP No. 8 Tahun 2011 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia maka Pihak Kepolisian berwenang mendampingi Eksekutor yang akan mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia, itupun Anggota Kepolisia harus bersifat pasif, Kata Ketua Yaperma mengakhiri bicaranya.
Sumber: Ketua Ikatan LPKSM Indonesia

