By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Belum Diketahui Suaminya Diculik atau Ditangkap Polisi, Seorang Istri Lapor Polisi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Belum Diketahui Suaminya Diculik atau Ditangkap Polisi, Seorang Istri Lapor Polisi
HUKUM

Belum Diketahui Suaminya Diculik atau Ditangkap Polisi, Seorang Istri Lapor Polisi

Redaksi
Last updated: 6 Maret 2023 12:37 pm
Redaksi
Published: 6 Maret 2023
Share
SHARE

PRN JAKARTA | Kaget bukan kepalang bagaikan disambar petir di malam hari pada sabtu 4/3/23 kamar nomor 26 Apartemen Mediterania Gajah Mada Tower B lantai 11 kunci pintu kamar dirusak dan dibobol oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Dari data dan informasi awal didapati kabar bahwa para perusak pintu kamar No. 26 tersebut mengaku anggota Kepolisian Bangka Blitung (Babel) namun sayangnya mereka tidak menunjukkan identitas dan kejelasan surat tugas penangkapan.

Fatiah, yang tak lain istri dari EDJ (suami Fatiah,red) kepada Pena Rakyat News menyampaikan bahwa dirinya mengalami shok dan trauma yang sangat mendalam, pasalnya sampai saat ini belum menemukan kejelasan apakah suaminya ini ditangkap Polisi atau diculik orang.

Lanjut Fatiah, saat kejadian mereka sekawanan ‘penculik’ sempat mengatakan bahwa mereka adalah anggota kepolisian dan sempat menunjukkan secarik kertas yang katanya surat penangkapan, namun tidak sempat dibacakan atau diserahkan kepada Fatiah, dan saat Fatiah menanyakan kartu identitasnya juga tidak dapat menunjukkan.

“saya ini bungung suami saya diborgol dengan alat semacam plastik dan dibawa kemana suami saya, trus diapakan suami saya dan siapa yang membawa suami saya” cemas penuh tanya Fatiah.

Melihat dan mendapati peristiwa yang penuh kejanggalan ini Fatiah melalui Kuasa Hukumnya Moch Ansory, SH. membawa perkara dugaan penculikan ini ke Polda Metro Jaya.

Dikesempatan terpisah kepada awak media Pena Rakyat News Moch Ansory, SH. memberikan tanggapannya seputar perkara yang sedang di tangani ini, bahwa Kalaupun benar para pelaku Pengerusakan Pintu Kamar No.26 dan pelaku Penagkapan Terhadap “EDJ” adalah Anggota Polisi, Mereka wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan :

Setelah dilakukan penangkapan, maka surat perintah penangkapan tersebut harus disertai dengan tembusan yang diberikan “kepada keluarga” tersangka.

Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP.

Oleh karena itu, pemberian “tembusan” surat perintah penangkapan terhadap keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan “kewajiban” bagi pihak penyidik.

Jika tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarga, mereka dapat mengajukan pemeriksaan kepada Praperadilan tentang ketidakabsahan penangkapan tersebut serta sekaligus dapat menuntut ganti kerugian, Kata Moch. Ansory, S.H.dengan tegas;

Terkait Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum lanjut Moch. Ansory, S.H., berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam Pasal 23 menegaskan “Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum yang tidak berada di bawah tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan dari Atasan Penyidik”;

Sedangkan Dasar Penangkapan diatur pada Pasal 70 (1) Perkapolri yang menyatakan  “Tindakan penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang, ujar MOCH. ANSORY, S.H. mengakhiri Pendapatnya kepada Wartawan (Red.)

You Might Also Like

Arogansi Kades Sekaran Terhadap Wartawan, Camat Loceret dan Bupati Angkat Bicara
PUNGLI, SMKN 8 Kota Malang Minta Bantuan Biaya Program Tambahan 1.2 Juta ke Wali Siswa
Diadukan sebagai Provokator, Reskrim Polres Mojokerto “Klarifikasi” Wartawan atas Pengaduan Bos Galian C
PT. Adira Multi Finance Cabang Malang Terancam Dipidana
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
TAGGED:Diculik atau DitangkapJakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?