PRN JAKARTA | Kaget bukan kepalang bagaikan disambar petir di malam hari pada sabtu 4/3/23 kamar nomor 26 Apartemen Mediterania Gajah Mada Tower B lantai 11 kunci pintu kamar dirusak dan dibobol oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
Dari data dan informasi awal didapati kabar bahwa para perusak pintu kamar No. 26 tersebut mengaku anggota Kepolisian Bangka Blitung (Babel) namun sayangnya mereka tidak menunjukkan identitas dan kejelasan surat tugas penangkapan.
Fatiah, yang tak lain istri dari EDJ (suami Fatiah,red) kepada Pena Rakyat News menyampaikan bahwa dirinya mengalami shok dan trauma yang sangat mendalam, pasalnya sampai saat ini belum menemukan kejelasan apakah suaminya ini ditangkap Polisi atau diculik orang.
Lanjut Fatiah, saat kejadian mereka sekawanan ‘penculik’ sempat mengatakan bahwa mereka adalah anggota kepolisian dan sempat menunjukkan secarik kertas yang katanya surat penangkapan, namun tidak sempat dibacakan atau diserahkan kepada Fatiah, dan saat Fatiah menanyakan kartu identitasnya juga tidak dapat menunjukkan.
“saya ini bungung suami saya diborgol dengan alat semacam plastik dan dibawa kemana suami saya, trus diapakan suami saya dan siapa yang membawa suami saya” cemas penuh tanya Fatiah.
Melihat dan mendapati peristiwa yang penuh kejanggalan ini Fatiah melalui Kuasa Hukumnya Moch Ansory, SH. membawa perkara dugaan penculikan ini ke Polda Metro Jaya.
Dikesempatan terpisah kepada awak media Pena Rakyat News Moch Ansory, SH. memberikan tanggapannya seputar perkara yang sedang di tangani ini, bahwa Kalaupun benar para pelaku Pengerusakan Pintu Kamar No.26 dan pelaku Penagkapan Terhadap “EDJ” adalah Anggota Polisi, Mereka wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan :
Setelah dilakukan penangkapan, maka surat perintah penangkapan tersebut harus disertai dengan tembusan yang diberikan “kepada keluarga” tersangka.
Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Oleh karena itu, pemberian “tembusan” surat perintah penangkapan terhadap keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan “kewajiban” bagi pihak penyidik.
Jika tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarga, mereka dapat mengajukan pemeriksaan kepada Praperadilan tentang ketidakabsahan penangkapan tersebut serta sekaligus dapat menuntut ganti kerugian, Kata Moch. Ansory, S.H.dengan tegas;
Terkait Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum lanjut Moch. Ansory, S.H., berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam Pasal 23 menegaskan “Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum yang tidak berada di bawah tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan dari Atasan Penyidik”;
Sedangkan Dasar Penangkapan diatur pada Pasal 70 (1) Perkapolri yang menyatakan “Tindakan penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang, ujar MOCH. ANSORY, S.H. mengakhiri Pendapatnya kepada Wartawan (Red.)

