PRN SIDOARJO | MS (57 tahun) adalah Direktur PT. Nyerrot Hasanah Mulia, warga desa Balonggabus kecamatan Candi Sidoarjo telah ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penipuan kepada para user perumahan.
Sementara itu, ANH (45 tahun) warga Sidoarjo salah satu dari korban yang dirugikan oleh tersangka MS.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam gelar Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (14/4/20223) menyampaikan bahwa korban ANH adalah salah satu dari sekian user yang telah dirugikan tersangka MS.
Kasus ini berawal dari tahun 2015 oleh MS selaku Direktur PT. Nyerrot Hasanah Mulia melakukan penjualan perumahan Grand Hasanah Mulia yang terletak di desa KendalPecabean kecamatan Candi Sidoarjo dengan janji akan segera melakukan pembangunan dan serah terima unit beserta sertifikatnya.
Namun setelah batas waktu yang lama, MS tidak dapat memenuhi kewajibannya dan hanya memberikan janji kepada pembeli, dan parahnya pada tahun 2018 diketahui bahwa MS telah memasukkan surat-surat tanah dari para user untuk dijadikan sebagai jaminan hutang di Bank.
Selain kasus perumahan, MS juga melakukan penjualan tanah kavling d desa yang sama dengan nasib surat sama dengan kasus di perumahan.
“Sampai saat ini, Polisi telah menerima laporan dari 6 korban penipuan diantaranya ANH 2 laporan, S, L, NP dan MK. Dalam penipuan ini, korban ANH telah mengalami kerugian sebesar Rp.557.752.000,- dan belum korban lainnya, ” ujar Kapolresta.
“Untuk Pasal yang disangkakan atas perbuatan pelaku yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 162 ayat (1) huruf c serta Pasal 155,” pungkas Kapolresta. (kin)

