By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Miris! Puluhan Bacaleg di Kabupaten Malang Pernah Dipidana
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Miris! Puluhan Bacaleg di Kabupaten Malang Pernah Dipidana
KABAR JATIM

Miris! Puluhan Bacaleg di Kabupaten Malang Pernah Dipidana

Redaksi
Last updated: 21 Mei 2023 10:34 am
Redaksi
Published: 21 Mei 2023
Share
SHARE

PRN Malang | Puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Malang tercatat memiliki riwayat pernah dipidana. Hal itu terungkap dari catatan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang yang menangani permohonan bebas pidana dari para bacaleg.

Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menyatakan bahwa pihaknya banyak menerima pengajuan surat bebas pidana oleh bacaleg yang berdomisili di wilayah Kabupaten Malang. Terhitung ada sebanyak 492 surat permohonan yang diajukan sampai Jumat (12/5) lalu.

“Terakhir pengajuan Jumat kemarin, ada sebanyak 492 surat permohonan bebas pidana untuk keperluan bacaleg. Dari jumlah itu, kurang lebih 10 persen sampai 20 persen punya riwayat pernah dipidana,” ujar Aulia kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Bila persentase itu diubah menjadi angka dari total bacaleg yang mengajukan permohonan bebas pidana, maka kurang lebih ada lebih dari 40 hingga 90 bacaleg yang pernah dipidana.

Menurut Aulia, riwayat pernah melakukan tindak pidana akan muncul ketika identitas pemohonan surat dimasukkan dalam sistem yang terkoneksi pada seluruh pengadilan negeri se-Indonesia.

“Riwayat jika pernah melakukan tindak pidana akan muncul, karena sistem terkoneksi dengan seluruh PN di Indonesia. Riwayat yang ada akan disertakan dalam surat permohonan,” tuturnya.

Aulia membeberkan dalam riwayat pernah dipidana yang muncul dalam sistem pada sejumlah bacaleg antara lain karena kasus korupsi, narkotika, pencurian sampai dengan tindak asusila.

“Kasusnya macam-macam, ada kasus korupsi, narkotika, pencurian, dan asusila. Riwayat itu muncul dalam sistem berikut dengan tahun saat tindak pidana dilakukan hingga masa berakhirnya vonis pengadilan,” bebernya.

Aulia mengaku, KPU akan dapat mengakses sistem tersebut secara online, ketika melakukan proses verifikasi. Bacaleg yang pernah terjerat tindak pidana, tidak akan bisa menghapus atau menghilangkan riwayat tersebut.

“Kita hanya mengeluarkan surat permohonan, semua nantinya di proses sama KPU, dan KPU bisa mengakses secara online sistem itu,” tegasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan bahwa proses verifikasi berkas bacaleg yang diajukan tengah berjalan. Sampai batas waktu pengajuan berkas ada sebanyak 734 bacaleg dari 17 parpol yang mendaftar.

“Kami menerima 734 berkas pengajuan bacaleg dari 17 parpol. Sampai sekarang proses verifikasi masih berjalan,” ujarnya terpisah.

Sementara terkait dengan bacaleg yang memiliki riwayat pernah menjadi narapidana Mahendara menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait persoalan hukum atau tindak pidana bagi bacaleg.

“Yaitu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bebas menjalani tindak pidana lima tahun sebelum masa pendaftaran,” tegasnya.(w2)

You Might Also Like

SATGAS TMMP : Kegiatan Bhakti Masyarakat “OKE” Ibadah Tetap Utama
“Randugede The Hidden Paradise ” Destinasi Wisata Unik di Magetan.
Lomba Satkampling Tingkat Polres Mojokerto Kota Tahun 2025
Diduga Melanggar Kode Etik, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dilaporkan
Patroli Malam Tahun Baru Mayoritas Warga Sidoarjo Patuh Menutup Usaha
TAGGED:MalangMiris! Puluhan Bacaleg di Kabupaten Malang Pernah Dipidana
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global

Redaksi
By Redaksi
7 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?