28.2 C
Mojokerto
BerandaKABAR JATIMMiris! Puluhan Bacaleg di Kabupaten Malang Pernah Dipidana

Miris! Puluhan Bacaleg di Kabupaten Malang Pernah Dipidana

PRN Malang | Puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Malang tercatat memiliki riwayat pernah dipidana. Hal itu terungkap dari catatan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang yang menangani permohonan bebas pidana dari para bacaleg.

Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menyatakan bahwa pihaknya banyak menerima pengajuan surat bebas pidana oleh bacaleg yang berdomisili di wilayah Kabupaten Malang. Terhitung ada sebanyak 492 surat permohonan yang diajukan sampai Jumat (12/5) lalu.

“Terakhir pengajuan Jumat kemarin, ada sebanyak 492 surat permohonan bebas pidana untuk keperluan bacaleg. Dari jumlah itu, kurang lebih 10 persen sampai 20 persen punya riwayat pernah dipidana,” ujar Aulia kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Bila persentase itu diubah menjadi angka dari total bacaleg yang mengajukan permohonan bebas pidana, maka kurang lebih ada lebih dari 40 hingga 90 bacaleg yang pernah dipidana.

Menurut Aulia, riwayat pernah melakukan tindak pidana akan muncul ketika identitas pemohonan surat dimasukkan dalam sistem yang terkoneksi pada seluruh pengadilan negeri se-Indonesia.

“Riwayat jika pernah melakukan tindak pidana akan muncul, karena sistem terkoneksi dengan seluruh PN di Indonesia. Riwayat yang ada akan disertakan dalam surat permohonan,” tuturnya.

Aulia membeberkan dalam riwayat pernah dipidana yang muncul dalam sistem pada sejumlah bacaleg antara lain karena kasus korupsi, narkotika, pencurian sampai dengan tindak asusila.

“Kasusnya macam-macam, ada kasus korupsi, narkotika, pencurian, dan asusila. Riwayat itu muncul dalam sistem berikut dengan tahun saat tindak pidana dilakukan hingga masa berakhirnya vonis pengadilan,” bebernya.

Aulia mengaku, KPU akan dapat mengakses sistem tersebut secara online, ketika melakukan proses verifikasi. Bacaleg yang pernah terjerat tindak pidana, tidak akan bisa menghapus atau menghilangkan riwayat tersebut.

“Kita hanya mengeluarkan surat permohonan, semua nantinya di proses sama KPU, dan KPU bisa mengakses secara online sistem itu,” tegasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan bahwa proses verifikasi berkas bacaleg yang diajukan tengah berjalan. Sampai batas waktu pengajuan berkas ada sebanyak 734 bacaleg dari 17 parpol yang mendaftar.

“Kami menerima 734 berkas pengajuan bacaleg dari 17 parpol. Sampai sekarang proses verifikasi masih berjalan,” ujarnya terpisah.

Sementara terkait dengan bacaleg yang memiliki riwayat pernah menjadi narapidana Mahendara menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait persoalan hukum atau tindak pidana bagi bacaleg.

“Yaitu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bebas menjalani tindak pidana lima tahun sebelum masa pendaftaran,” tegasnya.(w2)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya