By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Edarkan Narkoba, Buruh Pabrik di Balongbendo Dibekuk Polisi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Edarkan Narkoba, Buruh Pabrik di Balongbendo Dibekuk Polisi
KABAR JATIM

Edarkan Narkoba, Buruh Pabrik di Balongbendo Dibekuk Polisi

Redaksi
Last updated: 29 Mei 2023 7:45 pm
Redaksi
Published: 29 Mei 2023
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Sungguh keterlaluan kelakuan dua buruh pabrik ini, jauh-jauh merantau dari kampung halamannya Jombang, bukannya bekerja dengan sungguh-sungguh malah mengedarkan narkotika di daerah Balongbendo Sidoarjo.

Adalah MR (35 tahun) asal desa Ngrimbi kecamatan Bareng kabupaten Jombang dan SA (31 tahun) dengan alamat yang sama telah dibekuk Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Jum’at (10/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB di Kosan dusun Wonosari desa Wonokupang Balongbendo Sidoarjo.

Kedua tersangka telah terbukti mengedarkan narkotika dengan barang bukti yang ditemukan di kamar kosnya berupa 66 bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu seberat 29.39 gram dan 2 bungkus kertas berisi irisan daun Ganja seberat 79 gram, 1 buah pipet kaca isi Sabu sisa pakai seberat 1.74 gram.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka MR mengaku bahwa Sabu dan Ganja adalah barang titipan milik tersangka GD (DPO), dan MR sudah sebanyak 12 kali menerima titipan narkotika dari tersangka GD.

Sebelum penangkapan, pada Kamis (9/3/2023) MR dan SA patungan untuk membeli Sabu kepada tersangka GD kemudian dikonsumsi bersama-sama di kosan dengan masing-masing mendapat 2 kali hisapan. Selanjutnya GD pulang ke rumahnya, sedangkan MR dan SA tidur di kosan dan ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo dalam Jumpa Pers di Polresta Sidoarjo Senin (29/5/2023), para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). dan Pasal 132 ayat (1) dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. (kin)

You Might Also Like

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Pendapat Akhir Walikota Madiun Atas Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Dan Raperda Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Kantor LSM FPSR Diteror Orang Tak Dikenal, Kaca Dipecah WAGs Mengecam Teror dan Aksi Premanisme di Kantor LSM FPSR
Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Sidoarjo Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Tenaga Kesehatan Satgas Bantu Warga Sakit
Momen Puncak HUT Perumda tirta Kanjuruhan ke-44 Gelar Istighosah dan Santunan Anak Yatim
TAGGED:Buruh Pabrik di Balongbendo Dibekuk PolisiEdarkan Narkobakabupaten sidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?