PRN Palembang | Beberapa Minggu yang lalu telah terjadinya penggusuran yang dilakukan oleh Pol PP disekitaran Gedung Pasar 16 Ilir Palembang. dan menurut salah satu pedagang kaki lima penggusuran tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pedagang.

Akan tetapi Direktur PD Pasar Palembang Jaya Bapak Abdul Rizal yang dilansir dari berita Pal TV mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penggusuran sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu ke para pedagang.Ungkapnya”.
Atas peristiwa penggusuran yang terjadi pada pedagang kaki lima disekitaran gedung pasar 16 Ilir tersebut inilah sampai terdengar oleh Ketum PPAM Indonesia, Beliau sangat menyayangkan sekali atas tindakan tersebut yang telah dilakukan oleh sebagian oknum.
Pada saat penulis mewawancarai langsung menemuinya di Kantor Sekretriat Ketum PPAM Indonesia Bapak Effendi Mulia,M.H (28/06/2023) angkat bicara.
Demo aksi damai di Kantor Walikota Palembang pada hari Selasa (27/06/2023) yang tergabung dari beberapa organisasi. Dalam Front Aksi Rakyat Palembang (FARP).
Menurut Beliau, Perumda Pasar Palembang Jaya (PPJ) seharusnya agar mengkaji ulang kembali dan membatalkan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Build Operate Transfer (BOT) yang dinilai ilegal,
Dalam UUD 1945 pasal 33 menyebutkan, Perekonomian nasional mengamanatkan bahwa Ekonomi Rakyat harus ditopang serta didukung penuh, seperti pedagang pasar tradisional dan pelaku UMKM.
Pedagang kali Lima diPasar 16 Ilir ini mereka bukan hanya berjualan saja akan tetapi mereka juga dikenakan biaya seperti sewa lapak, biaya kebersihan, belum lagi biaya tagihan keamanan dari beberapa oknum preman secara bergantian, jadi sudah sewajarnya kalau mereka keberatan atas penggusuran terhadap mereka secara paksa.
Ungkap salah satu pedagang kaki lima mengatakan bahwa mereka sangat tidak terima sekali atas tindakan tersebut karena selama puluhan tahun mereka telah berdagang mencari rezeki untuk mencukupi kebutuhan hidup untuk keluarga mereka, Kalau main gusur saja semena-mena seperti ini dimanalah tempat kami mencari penghasilan untuk hidup.
Perihal Tentang Surat Pemberitahuan dari Perumda PPJ No. 511.2/430.PUD.PSR/2023 tentang rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang. Dimana para Pedagang Kaki Lima harus mengosongkan tempat berjualan diarea kawasan itu pada tanggal 19 Juni 2023, sementara surat pemberitahuan tersebut tertuang tanggal 16 Juni 2023, dan ini terlalu singkat, seharusnya pihak Perumda PPJ duduk bersama para PKL untuk membicarakan hal ini jauh sebelumnya, itu baru yang namanya memikirkan rakyat,”.Tutupnya.
Redaksi Palembang Pena Rakyat :
ANIE

