By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penyerahan 493 Sertifikat Hak Milik Program Prona 2017 desa Karangrejo
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penyerahan 493 Sertifikat Hak Milik Program Prona 2017 desa Karangrejo
KABAR JATIM

Penyerahan 493 Sertifikat Hak Milik Program Prona 2017 desa Karangrejo

putri pena
Last updated: 23 Oktober 2018 10:34 am
putri pena
Published: 23 Oktober 2018
Share
SHARE

PRN Magetan – 23 Oktober 2018 Bertempat di balai desa Karangrejo kec Kawedanan kab Magetan digelar acara penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Jumlah penerima sertifikat tahap I ini sebanyak 493 sertifikat.

Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”): Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah: Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Berdasarkan uraian pasal tersebut dapat kita lihat bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut (Pasal 31 ayat [1)] PP Pendaftaran Tanah).

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Camat Kawedanan Cahaya Wijaya STP. MSi dalam sambutannya mengatakan ” Untuk desa Karangrejo ini yang mengajukan sertifikat 1533 dan merupakan terbanyak se kecamatan Kawedanan dan yang diserahkan adalah 493 lembar sertifikat, untuk masyarakat yang belum menerima jangan kuatir karena akan ada penyerahan sertifikat di gelombang berikutnya”

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si dan kepala BPPN kab Magetan. Bupati berpesan agar sertifikat yang ada disimpan dan dirawat dengan baik juga diharapkan agar digunakan untuk kegiatan yang produktif.

Misal “disekolahkan” (dijadikan agunan bank:red) harus untuk kegiatan yang produktif misal untuk menambah modal produksi /usaha dan lain lain, jangan sampai malah digunakan buat kegiatan konsumtif misal beli mobil dan motor.

Selain itu Bupati juga berpesan agar warga berhati hati dalam seleksi PNS sekaligus agar tidak percaya kepada pihak yang mengaku bisa meluluskan CPNS menjadi PNS karena seleksi sekarang sudah computerized dan transparan.” Jangankan Bupati, Presiden Jokowi saja tidak bisa menjamin seseorang bisa masuk jadi PNS” ujar Kang Woto.

(Kegiatan ini bisa di klik di https://youtu.be/9poIhZven0c )

Salah satu penerima sertifikat ini Mbah Sarmi menuturkan kalau dirinya sangat bahagia karena bisa mendapatkan sertifikat ini”, Sepanjang hidup saya baru kali ini rumah saya bisa mendapatkan sertifikat, Sehingga kedepan anak cucu saya bisa tenang ” ujarnya ke Pena Rakyat News (Beni Setyawan)

You Might Also Like

Danrem 082/CPYJ Tinjau Lokasi TMMD Desa Jembul – Mojokerto
Monitoring Jamban Sehat  Dr.Koen Di Desa Tanjekwagir Bentuk Komitmen menuju ODF(Open Devecation Free)
Gubernur Khofifah Pastikan PTM di Jatim Menyesuaikan Ketentuan Terbaru
Koramil Puri Bersama Polsek Aktif Kawal Nakes Door To Door Suntikan Vaksin Lansia
Sidoarjo Turunkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Sampai Tingkat Desa
TAGGED:MAGETANPenyerahan Sertifikat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?