PRN SIDOARJO | Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap kasus, kali ini unit Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya.
Adalah tersangka E.A.S alias K (39 tahun) warga desa Sidodadi kecamatan Candi yang nekat membobol beberapa rumah kosong yang sedang ditinggal bekerja penghuninya.
Sementara salah satu korban adalah A.P (40 tahun) warga perumahan Istana Residence desa Grogol kecamatan Tulangan.
Akibat ulah pencurian ini, korban kehilangan 4 laptop, 1 cincin emas, 1 gelang emas dengan taksiran kerugian sebesar 12 juta rupiah.
Setelah kejadian pencurian itu (4/7/2023), akhirnya korban melaporkan ke pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti oleh unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa CCTV serta saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yaitu E.A.S alias K dan pada tanggal 8/7/2023, terduga berhasil diamankan beserta barang bukti 2 laptop merk Acer dan Asus milik korban.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo pada Press Release Rabu (12/7/2023), pelaku adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus curat, pada tahun 2014 pelaku dihukum 10 bulan penjara dan pada tahun 2015 dihukum 1 tahun penjara.
“Untuk kasus sekarang ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” ujar Kapolresta. (kin)

