By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penjual Miras Jenis Arak Jawa Ditangkap Polsek Jombang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penjual Miras Jenis Arak Jawa Ditangkap Polsek Jombang
KRIMINAL

Penjual Miras Jenis Arak Jawa Ditangkap Polsek Jombang

putri pena
Last updated: 31 Desember 2017 2:18 am
putri pena
Published: 31 Desember 2017
Share
SHARE

Jombang, PRN.id – WS (56) ditangkap polisi karena  Berani menggar hukum di wilayah polsek Jombang dengan cara menjual arak Jawa.

Akp Suparno membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 jam 21.00 Wib  bertempat di rumah Widodo Jalan. kemuning Rt. 02 Rw. 02 Desa. Candi Kecamatan /kabupaten Jombang ada informasi penjualan miras, kemudian Unit Reskrim Polsek Jombang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jombang, Kanit Reskrim Polsek Jombang langsung mendatanginya. jelas Suparno

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Suparno ditemukan barang bukti berupa
Arak jawa botol agua besar ukuran 1,5 liter sejumlah 24 botol. Arak jawa botol kecil ukuran 600 ml sejumlah 4 botol. Arak jawa botol kecil ukuran 320 ml sejumlah 5 botol. Bir bintang botol besar sebanyak 30. Bir hitam guiness sebanyak 25 botol. serta Uang tunai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu Rupiah). 

Pelaku telah menjual miras jenis arak putih diterapkan pasal 204 (1) KUHP, yaitu Tindak Pidana menjual,  menawarkan, menerima,  membagi barang yg berbahaya bagi jiwa kesehatan manusia.

Untuk mempertabggungjawabkan perbuatannya prlaku yang beralamatkan di Jalan Kemunung Jombang dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.pungkas kapolsek.(wisa)

You Might Also Like

Santunan Anak Yatim dalam rangka Hari Jadi KOMPI Yang Ke 3 & HUT RI ke 77
Bantuan Sosial Pemkab Jombang Disalurkan, Ini Sasarannya
Pemkab Jombang, Kejaksaan, dan Polres Teken MoU, Perkuat Sinergi Berantas Korupsi
Tim Kuasa Hukum Balawangi Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Untuk Mencari Keadilan
Satlantas Polres Jombang Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengedara
TAGGED:JombangPenjual Miras
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?