MALANG, PRN.id – Sungguh sangat ‘biadab’ seorang ibu apabila tega menyekap anak kandungnya sendiri apabila hal ini benar adanya, pasalnya apapun alasannya perbuatan seorang ibu yang tega berbuat seperti ini sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Tempat kejadian perkara ini di ds sudimoro Kec Bululawang kab Malang sedangkan anak-anak dibawah umur yang diduga disekap adalah 1. Kamelia nawal 13th, 2. Zakiah salsabila 11th, 3. Dhorifa nur zahro 6 th yang tak lain adalah anak kandung dari sdr. Alikah.
Berdasarkan laporan dan dugaan sementara penyekapan terhadap 3 orang anak di bawah umur yg dilakukan oleh ibu kandungnya, Pada hari selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 10.00 wib telah dilakukan rapat kordinasi bersama dinas terkait dan KPAI tentang adanya laporan pengaduan sdr. M romli ayah korban. Hasil rapat sepakat dari Polsek Bululawang dan dinas2 terkait untuk melakukan eksekusi untuk mengeluarkan ke tiga anak tsbt dan ibu kandung sdr ALIKAH. Menurut keterangan sdr romli bahwa mereka sudah CERAI dengan sdri alikah. Hasil pengecekan ke rumah korban diketahui bahwa ke tiga anak tsbt tdk diperbolehkan sekolah dan tdk diperbolehkan keluar rumah oleh ibu kandungnya (Alikah). Bahkan ke tiga anak sudah selama 1 thn ini tidak diperbolehkan keluar rumah dan jendela lubang2 ventilasi ditutupi kain terpal kardus pakaian 2 bekas dan kayu sehingga keadaan dalam rumah gelap tdk ada cahaya masuk. Diduga sdri Alikah mengalami gangguan jiwa.
Selanjutnya gabungan 3 pilar (Polsek Kecamatan & Koramil Bukulawang) beserta dinas terkait dan KPAI melakukan upaya paksa untuk mengamankan ibu kandungnya dan ke tiga anak tsbt.
Saat dibawa ke dinas sosial kondisi ketiga anak teriak menangis dan trauma sehingga diputuskan sementara diberikan kepada mbah dan ayah kandungnya Romli dimana mereka bersedia dan sanggup merawat. Sementara ibunya sdri Alikah kita serahkan ke RSJ Lawang untuk perawatan.
Sampai berita ini diunggah diketahui kondisi saat ini Ibu Kandung (Sdri Alikah) hingga saat ini masih dirawat di RSJ Lawang Ruang mawar. Keterangan sementara dari Dr. Budi cahyono dan perawat wenny “ Sdri Alikah mengalami gangguan jiwa. Selama 1 minggu pemeriksaan psikiater di ruang khusus dan tidak boleh dibezuk keluarga” Ungkap dr. Budi. (hms/fulloh)

