PRN Jombang | Jombang – Diduga Dua orang mengaku sebagai wartawan berlagak laksana pemeriksa atau auditor dengan modal menunjukkan ID card sebuah media online serta membawa dokumen atau berkas seolah-olah resmi melakukan tugas monitoring pada proyek – proyek yang ada di Pemerintah Desa kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kedua orang tersebut melakukan aksinya seakan – akan menemukan kejanggalan dan kesalahan proyek yang dikerjakan pihak desa dan ujungnya minta sejumlah uang untuk menghapus kesalahan yang ada.
Kedua pelaku adalah AU alias Atok, asal Desa Banyuarang, Ngoro, Jombang, SG alias Gino, warga Desa Japanan, Gudo, Jombang. AU dan SG ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Dalam kegiatan penangkapan para pelaku ini, awalnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu perangkat desa yang berada di Kecamatan Gudo tepatnya di Desa Mejoyolosari, bahwa dirinya diancam akan diberitakan miring ketika tidak mau memberikan sejumlah uang pada pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Sukaca, Polisi bergerak cepat setelah ada laporan dari perangkat desa.
” Berdasarkan laporan dari perangkat desa itu polisi langsung sigap datang ke kantor Desa Mejoyolosari, pada mulanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut ada tiga orang yang diamankan di Mapolres Jombang, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ungkapnya.
“Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor, Sebuah amplop berisikan uang sejumlah 2, 5 juta rupiah, kemudian dua bendel dokumen berjudul ‘Desa Antikorupsi dan Laporan Hasil temuan’ yang dibuat oleh pelaku, serta bukti percakapan pelaku dengan korban di WhatsApp.
Selebihnya menurut Sukaca, Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan beberapa desa yang diduga menjadi korban pemerasan pelaku untuk dimintai keterangan. Kedua orang oknum tersebut belum bisa diwawancara lebih lanjut dikarena masih dalam proses penyidikan.
“Kedua tersangka kami kenakan tindak pidana pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP ,” jelasnya dihadapan para wartawan. (end)

