By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ketua Organisasi Bantuan Hukum YAPERMA SUMSEL Siap Pendampingan Hukum Wartawan SWI Ida Laila, Terkait Laporan Asnaini Ketua PWI Banyuasin
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ketua Organisasi Bantuan Hukum YAPERMA SUMSEL Siap Pendampingan Hukum Wartawan SWI Ida Laila, Terkait Laporan Asnaini Ketua PWI Banyuasin
KABAR JATIM

Ketua Organisasi Bantuan Hukum YAPERMA SUMSEL Siap Pendampingan Hukum Wartawan SWI Ida Laila, Terkait Laporan Asnaini Ketua PWI Banyuasin

Redaksi
Last updated: 25 November 2023 8:21 am
Redaksi
Published: 25 November 2023
Share
SHARE

PRN Palembang | Palembang– Sebagai warga negara yang baik, Wartawan Ida Laila memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memberikan keterangan dan barang bukti berupa CD vidio yang terekam di CCTV, foto dan botol miras.

Ini kesekian kalinya kehadiran Ida Laila di Polda tersebut,Kamis (23/11/2023) terkait laporan Asnaini Ketua PWI Banyuasin tentang berita media online dugaan Pesta Miras di kantor PWI Banyuasin beberapa waktu lalu.

Didampingi Tim Kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan dan Adi Merdeka beserta Ketua DPW SWI Sum-Sel Alex Pandawalima dan Ketua Organisasi Bantuan Hukum YAPERMA Sum-Sel Andriyani Susilawati. Ida Laila tampak memasuki ruangan Subdid IV Ditreskrimum Polda Sumsel untuk memberikan beberapa keterangan dan beberapa barang bukti.

Seperti diketahui wartawan Banyuasin, Ida Laila Penuhi Panggilan penyidik Polda Sumsel, mengenai Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam pasal 310 KUHP pidana. Yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2022, melalui berita media online Persatuan Pewarta Indonesia yang berada di jalan R Sukamto, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Rijen Kadin Hasibuan dan Sunardi selaku kuasa hukum Ida Laila dari law Firm Rijen Kadin Hasibuan dan Patner’s mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Polda Sumsel sebagai saksi untuk menjelaskan fakta-fakta di lapangan.

“Kita juga sudah menyerahkan beberapa barang bukti dan fakta-fakta di lapangan berupa print out dan CD bahwasanya memang benar terjadi dugaan minuman keras oleh ketua PWI Banyuasin,” katanya usai keluar dari ruang penyidik.

Menurutnya, dalam hal pemberitaan itu terbilang salah objek, kenapa kita bilang salah objek, karena antara media Mata Elang dan media Pewarta, itu adalah masih simpang siur sedangkan klien kita ini dari Media Mata Elang sementara yang menyebarkan itu adalah Media Pewarta. “Pertanyaan kami kenapa ibu Ida Laila ini dijatuhkan sebagai objeknya,” ujarnya.

Rijen Kadin Hasibuan menuturkan, yang menjadi objek hukumnya kan Ketua PWI. Sementara, dalam pemberitaan itu klien nya tidak memberitakan Asnaini nya, tapi ketua PWI nya. Karena tidak pastas seorang ketua ngajak anggota PWI minum miras di sekretarit PWI.

“Dalam undang-undang Pers juga ada hak ralat, hak koreksi, hak jawab, hak klarifikasi dan itu sudah semua dilakukan oleh klien kita, yang klien kita terbitkan memang sudah jelas sesuai dengan SOP. Bukti bukti juga sudah diserahkan semuanya,” paparnya.

Dari keterangan-keterangan yang disampaikan klien kita berdasarkan fakta dan bukti video baik rekaman, poto dan botol miras. Keterangan saksi bahwa benar adanya dugaan pesta miras di kantor PWI Banyuasin. Disampaikan klien kita memang ada kebenarannya berdasarkan CCTV, keterangan saksi, video dan merk botol yang minuman tadi jenis Kapten Morgan ada juga,”ungkapnya.

Sebenarnya Rijen sangat menyayangkan adanya laporan ke polisi, karena ini adalah ranahnya Dewan Pers bukan pidana. Sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 1999, apabila ada sengketa antar wartawan atau Pers maka diselesaikan di Dewan Pers. Kemudian pasal 1 angka 11, 12 dan 13, jelas di atur tentang hak jawab, hak koreksi dan hak kewajiban koreksi.

Diterangkan Alek Pandawalima ketua DPW SWI sumsel terkait masalah ini, dirinya menyampaikan bahwa antara media dengan Polri ada nota kesepahaman, yang artinya disini ada MoU kerjasama yang baik apabila ada sengketa antara wartawan maka di selesaikan juga secara kekeluargaan dan musyawarah.

Kita jg akan menyurati kapolri dalam hal ini,” kita siap kalau kasus ini lanjut, kita punya barang bukti dan saksi lengkap. Jika tidak terbukti klien kami bersalah, maka kami akan melaporkan balik terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam hal ini,”tegasnya.

Seharusnya kalau ketua PWI Banyuasin tau kalau itu kewenangan dewan pers, harusnya bukan buat laporan ke polisi tapi ke Dewan Pers karena ketua PWI lebih paham,”pungkasnya.

You Might Also Like

Lima Kecamatan di Blitar Laksanakan Musrenbang
Pilgub Jatim 2018. Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Kunker ke Pamekasan dan Sumenep
Anggota Paskibraka Kabupaten Jombang Tahun 2021 Dan 2022 Menerima Reward Dari Bupati Jombang
Polres Batu Terjunkan Tim Vaksinator Untuk Hambat Penyebaran Wabah PMK
Polisi Cipta Kondisi Jelang Tahun Baru
TAGGED:Ketua Organisasi Bantuan Hukum YAPERMA SUMSEL Siap Pendampingan Hukum Wartawan SWI Ida LailaPalembangTerkait Laporan Asnaini Ketua PWI Banyuasin
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?