Jombang, PRN.id – Akp Wilono Kapolsek Mojowarno membeberkan, berawal dari keresahan warga, bahwa di Dusun Kembangsore Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang telah ada kegiatan Judi jenis remi.
Sekitar jam 00.30wib. hari Sabtu (6/1) kapolsek bersama anggota reskrim melakukan penyelidikan setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, bahwa ada tiga warga yang melakukan Judi jenis remi.
Ketiga warga tersebut diantaranya, Choirudin (36) Pekerjaan tukang las. Galih Rakasiwi, (26) karyawan bengkel. Dimas Bayu Pramudiya, (18) Tukang las. dengan barang bukti satu set kartu remi dan dan uang sebesar 68rb sebagai taruhan.
Dengan kejadian ini pelaku dapat dijerat dalam pasal 303 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku yang beralamatkan di Dusun Kembangsore Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno diamankan.dirutan mapolsek Mojowarno, guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya.(wisa)

