By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bermaksud Melakukan Pelunasan Lebih Cepat, Nasabah PNM ULaMM Dlanggu Malah ‘Digorok’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bermaksud Melakukan Pelunasan Lebih Cepat, Nasabah PNM ULaMM Dlanggu Malah ‘Digorok’
KABAR MOJOKERTO

Bermaksud Melakukan Pelunasan Lebih Cepat, Nasabah PNM ULaMM Dlanggu Malah ‘Digorok’

Redaksi
Last updated: 21 Mei 2024 5:25 pm
Redaksi
Published: 21 Mei 2024
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Pembayaran angsuran kredit telat pasti akan dikenakan beban biaya denda oleh lembaga keuangan, apalagi dipercepat pelunasannya sebelum jatuh tempot.

Hal tersebut dialami oleh Agus nasabah PNM Ulamm Dlanggu, Mojokerto, pasalnya angsurannya sebelum jatuh tempo sudah dilunasi terlebih dahulu olehnya.

PNM Ulamm Dlanggu, Mojokerto adalah lembaga keuangan yang bisa memberikan solusi bagi dirinya justru menjadi layaknya drakula, Agus berharap agar tenang terhindar dari masalah piutang, dan melunasi tanggungan kreditnya di PNM Ulamm justru harus menelan pil pahit lagi, karena permohonan pelunasan lebih sulit daripada pertama amrah kredit, pasalnya agus harus membayar denda pinalty, dan juga biaya tunggakan bunga dari total nilai keseluruhan sisa kredit sebesar Rp. 54juta, menjadi Rp. 61 juta rupiah.

Tidak hanya disitu digaan pemerasan yang dilakukan pihak PNM sebab bahasa Pinalty sebesar 12 juta harus dirinya bayar, dan parahnya lagi pelunasan dilakukan Agus tanggal 17 mei 2024 ternyata pada tanggal 21 mei 2024 saat Agus meminta ROYA atas sertifikat yamg menjadi anggunan ternyata uang pelunasan sebesar Rp. 61 Juta oleh pihak PNM Dlanggu belum dilunaskan dan diduga belum masuk sistem.

Dalam kesempatan tersebut Mahda selaku mantri PNM Ulamm memberikan penjelasan, “Kemarin sudah saya sampaikan sebelumnya kepada mas Agus, bahwa jika melakukan pelunasan diawal maka akan dikenakan biaya pinalty sebesar 5x angsuran” tuturnya.

Ditempat yang sama Samsul  S.H, CPM. selaku praktisi Hukum dan juga saudara Agus, menanyakan kepada Mahda terkait aturan tersebut apakah baku atau hanya secara lisan, “Mas mohon maaf saya mau tanya terkait aturan pinalty tersebut diterapkan secara lisan atau baku secara tertulis, dan jika secara baku atau tertulis coba saya ditunjukan perjanjian kreditnya” cetusnya.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, Mahda langsung terkesan kebingungan, karena selama ini pihak PNM Ulamm tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit kepada nasabahnya.

Dikesempatan yang sama Mahda langsung memberikan salinan perjanjian kredit antara Agus dengan Pihak PNM Ulamm, sekaligus menjelaskan.

“jika nasabah sebelum jatuh tempo pelunasan > 24bulan, maka denda pinalty nya sebesar 4x angsuran, Periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan > 6 (enam) bulan s.d 24 (dua puluh empat) bulan maka Penalti yang diberikan adalah sebesar 3 (tiga) kali angsuran; periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan ≤ 6 (enam) bulan maka Penalti yang diberikan adalah sebesar 1 (satu) kali angsuran” tuturnya.

“semua bisa kita bantu kok pak jika nasabah kami merasa keberatan terhadap denda pinalty tersebut, yang terpenting kita mencari solusi yang terbaik bagi nasabah” imbuhnya.

Mendengar hal ini Samsul akan melanjutkan komfirmasi terkait aturan yang dirasa memberatkan tersebut mengingat PNM ULaMM Dlanggu, Mojokerto adalah lembaga BUMN. Pungkas Samsul, SH.CPM. ( okt)

You Might Also Like

Partai Nasdem Jalin Silaturohmi Bersama Budayawan Mojokerto
CSR Petrokimia Berupa Beras 7 Ton Berlogo Anggota DPR-RI
Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Mundur Dari Jabatannya, Ada Apa Ya…..?
Bekali Pengetahuan Prajurit Kodim 0815/Mojokerto Gandeng Distan Sosialisasikan PMK
Wali Kota Mojokerto Menghadiri Penyusunan Perangkat Pembelajaran Bidang Pendidikan SD
TAGGED:Bermaksud Melakukan Pelunasan Lebih CepatMojokertoNasabah PNM ULaMM Dlanggu Malah 'Digorok'
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?