PRN Mojokerto | Pembayaran angsuran kredit telat pasti akan dikenakan beban biaya denda oleh lembaga keuangan, apalagi dipercepat pelunasannya sebelum jatuh tempot.
Hal tersebut dialami oleh Agus nasabah PNM Ulamm Dlanggu, Mojokerto, pasalnya angsurannya sebelum jatuh tempo sudah dilunasi terlebih dahulu olehnya.
PNM Ulamm Dlanggu, Mojokerto adalah lembaga keuangan yang bisa memberikan solusi bagi dirinya justru menjadi layaknya drakula, Agus berharap agar tenang terhindar dari masalah piutang, dan melunasi tanggungan kreditnya di PNM Ulamm justru harus menelan pil pahit lagi, karena permohonan pelunasan lebih sulit daripada pertama amrah kredit, pasalnya agus harus membayar denda pinalty, dan juga biaya tunggakan bunga dari total nilai keseluruhan sisa kredit sebesar Rp. 54juta, menjadi Rp. 61 juta rupiah.
Tidak hanya disitu digaan pemerasan yang dilakukan pihak PNM sebab bahasa Pinalty sebesar 12 juta harus dirinya bayar, dan parahnya lagi pelunasan dilakukan Agus tanggal 17 mei 2024 ternyata pada tanggal 21 mei 2024 saat Agus meminta ROYA atas sertifikat yamg menjadi anggunan ternyata uang pelunasan sebesar Rp. 61 Juta oleh pihak PNM Dlanggu belum dilunaskan dan diduga belum masuk sistem.
Dalam kesempatan tersebut Mahda selaku mantri PNM Ulamm memberikan penjelasan, “Kemarin sudah saya sampaikan sebelumnya kepada mas Agus, bahwa jika melakukan pelunasan diawal maka akan dikenakan biaya pinalty sebesar 5x angsuran” tuturnya.
Ditempat yang sama Samsul S.H, CPM. selaku praktisi Hukum dan juga saudara Agus, menanyakan kepada Mahda terkait aturan tersebut apakah baku atau hanya secara lisan, “Mas mohon maaf saya mau tanya terkait aturan pinalty tersebut diterapkan secara lisan atau baku secara tertulis, dan jika secara baku atau tertulis coba saya ditunjukan perjanjian kreditnya” cetusnya.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, Mahda langsung terkesan kebingungan, karena selama ini pihak PNM Ulamm tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit kepada nasabahnya.
Dikesempatan yang sama Mahda langsung memberikan salinan perjanjian kredit antara Agus dengan Pihak PNM Ulamm, sekaligus menjelaskan.
“jika nasabah sebelum jatuh tempo pelunasan > 24bulan, maka denda pinalty nya sebesar 4x angsuran, Periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan > 6 (enam) bulan s.d 24 (dua puluh empat) bulan maka Penalti yang diberikan adalah sebesar 3 (tiga) kali angsuran; periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan ≤ 6 (enam) bulan maka Penalti yang diberikan adalah sebesar 1 (satu) kali angsuran” tuturnya.
“semua bisa kita bantu kok pak jika nasabah kami merasa keberatan terhadap denda pinalty tersebut, yang terpenting kita mencari solusi yang terbaik bagi nasabah” imbuhnya.
Mendengar hal ini Samsul akan melanjutkan komfirmasi terkait aturan yang dirasa memberatkan tersebut mengingat PNM ULaMM Dlanggu, Mojokerto adalah lembaga BUMN. Pungkas Samsul, SH.CPM. ( okt)

