By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ‘Lagu Lama’ Sudah Jelas Melanggar SOP Kanit Reskrim Unit II Polresta Bandar Lampung Mencari Pembenaran dengan Beropini di Media Online
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ‘Lagu Lama’ Sudah Jelas Melanggar SOP Kanit Reskrim Unit II Polresta Bandar Lampung Mencari Pembenaran dengan Beropini di Media Online
KABAR POLISI

‘Lagu Lama’ Sudah Jelas Melanggar SOP Kanit Reskrim Unit II Polresta Bandar Lampung Mencari Pembenaran dengan Beropini di Media Online

Redaksi
Last updated: 13 Juni 2024 10:15 am
Redaksi
Published: 13 Juni 2024
Share
SHARE

PRN JAKARTA | Setelah menyimak pemberitaan di salah satu media online indoportalnews tertanggal 12/6/24, Moch Ansory, SH. salah satu Penasehat Hukum dari pemilik resmi mobil Terios yang disita oleh oknum anggota Polresta Bandar Lampung tersenyum gelid an angkat bicara.

MOCH. ANSORY, S.H. selain penasehat hukum dirinya juga sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA, memaparkan bahkan memberikan pelajaran hukum bagi oknum yang kurang memahami tugas dan kewenangannya untuk menjalankan SOP suatu pekerjaan khususnya di kepolisian Republik Indonesia.

Sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa Laporan Polisi No. LP/B/668/V/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 7 Mei 2024 Jelas merupakan Laporan Polisi Model “B” oleh karenanya Kanit Reskrim Unit II Polresta Bandar Lampung Wajib Melakukan Penyelidikan Terlebih dahulu, Apakah Laporan Polisi dari Armanto Hadi (Debt Collector) benar adanya, selanjutnya seharusnya pihak Polresta Bandar Lampung memanggil para pihak untuk dimintai keterangan (BAP) terlebih dahulu;

Dan apabila Penyidik Polresta Bandar Lampung bekerja sesuai aturan dan Profesional, Laporan Polisi No. LP/B/668/V/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG,  Tanggal 7 Mei 2024 tidak seharusnya ditindak lanjuti oleh karena Laporan Polisi oleh ARMANTO HADI menyebutkan STNK mobil atas nama ASNAWI, sedangkan STNK mobil Tersebut yang benar atas Nama MUHYIN NIZOM, tetapi tanpa melakukan Penyelidikan terlebih dahulu, Anggota Kepolisan Polresta Bandar Lampung Telah menyita Mobil pada hari itu juga, tanggal 7 Mei 2024 Tanpa fiat ketua Pengadilan dan tanpa seizin Pemilik Mobil berdasarkan laporan Polisi Model “B”, lanjut Ketua Umum YAPERMA kepada Pena Rakyat News. (13-06-2024);

Maka dugaan Penggiringan opini yang dilakukan Kanit Reskrim SAIDI JAMIL melalui Media Online indoportal.com tertanggal 12 Juni 2024 sangat jelas bermaksud melakukan “Pembenaran”, yang tentunya hal ini akan menjadi permasalahan baru dan menjadi kewenangan Propam Polda Lampung dikarenakan pertama penyitaan ini terindikasi tidak sesuai SOP.

“ Pasti kami adukan kepada Propam Polda Lampung atas perlakuan oknum Polresta Bandar Lampung Ini” Tegas Moch Ansory, SH.

Yang jelas, Lanjut Moch. Ansory, S.H., Penyidik Polresta Bandar Lampung dalam Menangani Laporan model “B” diduga telah menyimpang dari Peraturan yang berlaku, bahwa penjelasan Kanit SAIDI JAMIL pada Media Online indoportal.com tertanggal 12 Juni 2024 , Mengatakan Penyitaan Tersebut sesuai dengan Prosedur, karena sebelumnya pada tanggal 25 Juni 2022 Muhyin Nizom terikat perjanjian pembiayaan atas satu unit kendaraan merk terios tahun 2022 selama 48 bulan dan hanya melakukan pembayaran selama dua bulan, Bukankan yang dikatakan Kanit SAIDI JAMIL tersebut adalah masalah Hutang- Piutang…?;

Sedangkan Jelas diatur dalam PP POLRI No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Pasal 5 ayat (h) menyatakan ‘Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia DILARANG  menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang, ujar Ketua Umum LPK YAPERMA Moch Ansory, SH.

Bahwa Idealnya SPKT Polresta Bandar Lampung setelah menerima Laporan Polisi tertanggal 07-05-2024 melimpahkan Kepada RESKRIM, Selanjutnya Kasat Reskrim Membuat Surat Perintah kepada siapa Anggota yang menangani Laporan Polisi tersebut untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidik yang diperintah memanggil TERLAPOR secara patut 2 (dua) kaliberturut-turut, sehingga Tindakan Penyidik yang menyita Mobil tanpa fiat Ketua Pengadilan tersebut Tidak harus terjadi, Lanjut MOCH. ANSORY, S.H. mengakhiri Pendapatnya kepada Media Pena Rakyat News. (lis).

You Might Also Like

Polres Batu Laksanakan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Virtual
Lima Pelaku Tawuran Diamankan Tim Pemburu Preman
Operasi Patuh Semeru: Tertib Berlalulintas Dapat Bunga dan Coklat
Gelar Vaksinasi, AKBP Pandia Himbau Masyarakat Segera Mendaftarkan Diri Melalui Website Polres Bojonegoro
POLWAN POLRES SUMENEP MELAKUKAN BAKTI SOSIAL KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19
TAGGED:JakartaMelakukan Pembenaran
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?