31.6 C
Mojokerto
BerandaNUSANTARALaporan Fitnah Dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Serang Terkait LP...

Laporan Fitnah Dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Serang Terkait LP NOMOR : LP/B/227/IX/SPKT III/RESKRIMUM/POLDA BANTEN, Tanggal  06 September 2023 Berhasil Dibongkar Oleh EMAS LAW FIRM Dan LPKSM YAPERMA Di POLDA Banten

FOTO ILUSTRASI

PRN Banten l Banten, 15 Oktober 2024 – ADVOKAT EMAS LAW FIRM “MOCH. ANSORY, S.H., SULISWATI, S.H.” DAN LPKSM YAPERMA “ATU FARUROHMAN DAN ABDUL PANI” BERHASIL MEMBONGKAR LAPORAN FITNAH PT. ADIRA SERANG DIDEPAN KANIT RESKRIMUM UNIT II POLDA BANTEN (14-10-2024).

Setelah Emas Law Firm dan Yaperma mendapat surat kuasa tetanggal 05-10-2024 dari seorang Ibu berinisial (UM) yang saat itu berada didalam Rutan Polda Banten,  pada tanggal 15-10-2024 berhasil membawa pulang Tahanan (UM) kerumahnya, kata Moch. Ansory, S.H. kepada Pena Rakyat News (15-10-2024).

Ceritanya begini lanjut Moch. Ansory, S.H., kepada Pena Rakyat News, Bahwa Penyidik Reskrimum unit II telah menahan (UM) di Rutan Polda Banten atas adanya Laporan Polisi  Nomor : LP/B/227/IX/SPKT III/Reskrimum/Polda Banten, Tanggal  06 September 2023 tanpa bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 184 KUHAP.

Moch. Ansory, Dkk berhasil meyakinkan Kanit Unit II Reskrimum Polda Banten bahwa Laporan Polisi  Nomor : LP/B/227/IX/SPKT III/Reskrimum/Polda Banten, Tanggal  06 September 2023 tersebut adalah Laporan Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP berdasarkan Kendaraan yang dilaporkan dipindahtangankan oleh PT. Adira Serang, masih ada dirumah Tersangka (UM) dan Moch. Ansory, S.H. menunjukkan Foto Kendaraan di Rumah (UM).

Namun Kanit Unit II Reskrimum (P), untuk meyakini kebenaran materiil dan kebenaran foto tersebut meminta agar Moch. Ansory, S.H. Dkk berkenan Menghadirkan Kendaraan R 3 No.Pol : A 1297 EB tersebut di hadapan Kanit Unit II Reskrimum, maka diambillah kendaraan tersebut dari rumah Tersangka (UM) pada tanggal 14-10-2024 jam 14.28 WIB.

Setelah Kendaraan dimaksud sampai di Polda Banten, Kanit Unit II Reskrimsus pada Jam  15. 28 WIB memeriksa No. Mesin dan No. Rangka  Kendaraan R 3 No.Pol : A 1297 EB tersebut dan Cocok dengan STNKnya (Foto Cek Kendaraan Terlampir), maka Kanit Unit II Reskrimum memperbolehkan kami membawa Pulang Tersangka (UM) keesokan harinya, Lanjut Moch. Ansory kepada Pena Rakyat News (15-10-2024).

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Terbongkarnya Laporan Fitnah yang telah dilakukan Oleh PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Serang dan Kepulangan Tersangka (UM) setelah 24 hari berada di Rutan Polda Banten korban Laporan Fitnah, dan kami merencanakan akan melakukan Laporan Polisi terhadap PT. Adira atas kejadian ini (Laporan Fitnah), kata Moch. Ansory, S.H. mengakhiri ceritanya kepada Pena Rakyat News (RED.15-10-2024).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini