31.6 C
Mojokerto
BerandaKABAR JATIMRapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2025

Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2025

PRN Madiun | DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2025 di gedung paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa 22/10/2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, anggota DPRD Kota Madiun, Pj.Walikota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Sementara Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan hari ini paripurna penetapan Propemperda Kota Madiun tahun 2025. Banyak yang kita sepakati ada 7 raperda, tujuh raperda tersebut terdiri atas empat raperda inisiatif pemerintah daerah yaitu :

1.Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat.

2.Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan.

3.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

4.Raperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Selain itu tiga raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Eksekutif sudah bekerja dengan sangat baik dengan program program yang digulirkan, ditambah masukan masukan dari DPRD yang semakin memperkuat kemajuan kota, harapannya bisa menambah manfaat untuk warga Kota Madiun, jelas Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto.

Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H. Armaya mengatakan raperda yang masuk dalam daftar Propemperda ini telah sesuai skala prioritas untuk dijadikan peraturan daerah sehingga kedepannya bisa semakin menguatkan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun, ada sejumlah program yang memerlukan payung hukum maka dengan ini kami usulkan raperda untuk dijadikan peraturan daerah untuk draftnya akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan tim ahli, jelas Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya.

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini