PRN Malang | Polres Malang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Dua pemuda asal Dampit, GG (25) dan SI (25), ditangkap dengan barang bukti 45 gram sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Satresnarkoba di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kamis (31/10/2024).
“Kami mengamankan dua pengedar sabu dengan barang bukti 45 gram sabu,” ungkap AKP Yussi saat konferensi pers di Mapolres Malang Kemarin, Jumat (1/11/2024). Barang bukti terdiri atas 22 paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, serta ratusan plastik klip. Ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga disita.
AKP Yussi menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di Kecamatan Dampit. “Mereka mengaku telah dua bulan beroperasi di Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambahnya.
Para tersangka menggunakan sistem ‘ranjau’ meninggalkan barang di tempat yang disepakati tanpa bertemu langsung pembeli. Mereka mendapat upah Rp 300 ribu per transaksi. Harga jual paket sabu bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket.
AKP Yussi menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran di atasnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menambahkan bahwa Polres Malang mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. “Kami berkomitmen penuh mendukung Indonesia bebas narkoba,” tegas AKP Dadang. (W2)

