PRN Malang | Malang – Kantor OJK Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Kegiatan Pengembangan Keuangan Syariah yang dihadiri Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dari Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) se-Jawa Timur pada Desember 2024 lalu di Ballroom Hotel Grand Mercure, Malang.
Mengusung tema “Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah Dalam Penempatan dan Penghimpunan Dana Sebagai Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”,
Kegiatan ini banyak membahas mengenai prinsip syariah dalam penempatan dana antar bank syariah dan pedoman bagi hasil terhadap nasabah dana pihak ketiga (DPK).
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok SE., M.H., M.Ag., Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Gunawan Setyo Utomo dari Departemen Perbankan Syariah OJK.
Prof. Jaih Mubarok menyampaikan materi kepatuhan prinsip syariah dalam produk penghimpunan dana BPR Syariah. Sementara Gunawan Setyo menjelaskan pedoman pelaksanaan bagi hasil simpanan nasabah dana pihak ketiga.
Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Provinsi Jawa Timur, Asep Hikayat, mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menerjemahkan Pilar Ke-3 (Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah) dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) periode 2023-2027.
Antara lain disebutkan, melalui penguatan tata kelola syariah, khususnya dengan mendorong kepatuhan prinsip syariah dalam penempatan dan penghimpunan dana, baik antar bank syariah maupun kepada nasabah DPK.
Sejalan dengan UU P2SK yang menegaskan posisi DPS dalam bank syariah, yang memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan dan integritas kepatuhan prinsip syariah pada aktivitas tersebut.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini kepatuhan prinsip syariah dalam aktivitas penghimpunan dan penempatan dana dapat didiskusikan dan dievaluasi bersama, sehingga dapat tercapai kesamaan sudut pandang, opini, dan perlakuannya ke depan,” pungkas Direktur Pengawasan LJK 2, OJK Provinsi Jawa Timur, Asep Hikayat.dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).(cyo’/sae)

