PRN SUMENEP | Mengingat surat edaran Pemerintah kabupaten Sumenep pertanggal 17 April 2020 dengan Nomor: 460/223/435/103/1/2020, dengan perihal Pendataan Warga Terdampak Virus Covid-19.
Dalam isi surat tersebut berbunyi bahwa, “menindak lanjuti hasil rapat koordinasi tertanggal 15 April 2020, terkait penanganan warga terdampak virus Covid-19, bersama ini di minta kepada seluruh Camat yang ada di kabupaten Sumenep untuk mendata warganya yang terdampak virus Covid-19 dengan kriteria sebagai berikut, Buruh harian/kuli/buruh tani, Sopir angkot, Sopir ojek online, Tukang becak, Nelayan, Pedagang kaki lima.
Dengan persyaratan, Melampirkan foto copy KTP dan KK, pemohon bukan penerima program BPNT/Sembako/PKH, 3. Dalam satu KK hanya boleh mengajukan satu nama pemohon.
Mengingat mendesaknya waktu, dapatnya data dimaksud di ketik dalam bentuk Excel sebagai mana terlampir dan di kirim ke Dinas Sosial kabupaten Sumenep atau melalui email dinsossumenep@gmail.com paling lambat Senin 20 April 2020.”
Atas adanya surat himbauan tersebut, sejumlah Wartawan yang berdomisili di Kalianget mendatangi rumah Suharto Kades desa Kalianget Barat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, karena tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait surat edaran tersebut sampai pertanggal ini. Senin 20/04/2020. Sekitar pukul 14.30 wib.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Suharto, Surat tersebut baru di terima hari ini dari kecamatan, “Surat Edaran ini baru diterima hari ini dari Kecamatan dan sudah langsung saya sampaikan kepada semua RT, untuk segera mendaftarkan warganya”. Ucap Suharto kepada sejumlah Wartawan yang ada.
Dan Juga Suharto menjelaskan bahwa untuk bantuan tersebut tidak untuk masyarakatnya yang berprofesi Wartawan, karena tidak tercantum dalam surat edaran tersebut.
“Kalau Wartawan tidak boleh dapat bantuan, Sopir muskipun mampu kondisinya boleh di ajukan, karena sesuai dengan yang tercantum dalam surat edaran tersebut”. Kata Suharto sambil bercanda.
Sedangkan dalam situasi Covid-19 semua masyarakat merasakan dampaknya tanpa terkecuali termasuk orang yang berprofesi Wartawan. Sedangkan Wartawan adalah sebagai kuli tinta yang penghasilannya tiap hari/bulan tidak menentu dan tidak digaji oleh perusahaan media atau dari Pemerintah, melainkan hanya mengandalkan iklan, ucapan dan ADV dari Instansi, (Bagi Wartawan yang medianya bisa menjalin kerjasama dengan Instansi terkait).
Diharapkan bagi Pemerintah Desa dan Daerah tidak pilih kasih dalam memberikan bantuan dampak Covid-19, karena semua masyarakat khususnya menengah ke bawah sangat merasakan dampaknya dalam kehidupan kesehariannya. (Erfandi).

