By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Surat Edaran Bantuan Dampak Covid-19 Tidak Untuk Yang Berprofesi Wartawan.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Surat Edaran Bantuan Dampak Covid-19 Tidak Untuk Yang Berprofesi Wartawan.
KABAR JATIM

Surat Edaran Bantuan Dampak Covid-19 Tidak Untuk Yang Berprofesi Wartawan.

Redaksi
Last updated: 20 April 2020 9:38 pm
Redaksi
Published: 20 April 2020
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Mengingat surat edaran Pemerintah kabupaten Sumenep pertanggal 17 April 2020 dengan Nomor: 460/223/435/103/1/2020, dengan perihal Pendataan Warga Terdampak Virus Covid-19.

Dalam isi surat tersebut berbunyi bahwa, “menindak lanjuti hasil rapat koordinasi tertanggal 15 April 2020, terkait penanganan warga terdampak virus Covid-19, bersama ini di minta kepada seluruh Camat yang ada di kabupaten Sumenep untuk mendata warganya yang terdampak virus Covid-19 dengan kriteria sebagai berikut, Buruh harian/kuli/buruh tani, Sopir angkot, Sopir ojek online, Tukang becak, Nelayan, Pedagang kaki lima.

Dengan persyaratan, Melampirkan foto copy KTP dan KK, pemohon bukan penerima program BPNT/Sembako/PKH, 3. Dalam satu KK hanya boleh mengajukan satu nama pemohon.

Mengingat mendesaknya waktu, dapatnya data dimaksud di ketik dalam bentuk Excel sebagai mana terlampir dan di kirim ke Dinas Sosial kabupaten Sumenep atau melalui email dinsossumenep@gmail.com paling lambat Senin 20 April 2020.”

Atas adanya surat himbauan tersebut, sejumlah Wartawan yang berdomisili di Kalianget mendatangi rumah Suharto Kades desa Kalianget Barat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, karena tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait surat edaran tersebut sampai pertanggal ini. Senin 20/04/2020. Sekitar pukul 14.30 wib.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Suharto, Surat tersebut baru di terima hari ini dari kecamatan, “Surat Edaran ini baru diterima hari ini dari Kecamatan dan sudah langsung saya sampaikan kepada semua RT, untuk segera mendaftarkan warganya”. Ucap Suharto kepada sejumlah Wartawan yang ada.

Dan Juga Suharto menjelaskan bahwa untuk bantuan tersebut tidak untuk masyarakatnya yang berprofesi Wartawan, karena tidak tercantum dalam surat edaran tersebut.

“Kalau Wartawan tidak boleh dapat bantuan, Sopir muskipun mampu kondisinya boleh di ajukan, karena sesuai dengan yang tercantum dalam surat edaran tersebut”. Kata Suharto sambil bercanda.

Sedangkan dalam situasi Covid-19 semua masyarakat merasakan dampaknya tanpa terkecuali termasuk orang yang berprofesi Wartawan. Sedangkan Wartawan adalah sebagai kuli tinta yang penghasilannya tiap hari/bulan tidak menentu dan tidak digaji oleh perusahaan media atau dari Pemerintah, melainkan hanya mengandalkan iklan, ucapan dan ADV dari Instansi, (Bagi Wartawan yang medianya bisa menjalin kerjasama dengan Instansi terkait).

Diharapkan bagi Pemerintah Desa dan Daerah tidak pilih kasih dalam memberikan bantuan dampak Covid-19, karena semua masyarakat khususnya menengah ke bawah sangat merasakan dampaknya dalam kehidupan kesehariannya. (Erfandi).

You Might Also Like

PTM, Polresta Mojokerto Kolaborasi Bersama Dinkes Beri Vaksin Pelajar
Kinerja Kian Baik, SGN Dukung Penyelesaian Masalah Proyek PG Djatiroto
Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada Penipuan Berkedok Promo KAI
Alumni SMPN 1 Papar Gelar Rapat Rencana Reuni Besar mulai 67 SD 86 akan dilaksanakan pada Minggu, 28 Aprill 2024
“Gak Bahaya Tah” Pemenang Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) 2023 Tingkat Kemenag Jatim Dihargai dengan Selembar Sertifikat
TAGGED:SumenepSurat Edaran
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?