Sidoarjo, penarakyatnews.id – Pengakuan yang cukup mengagumkan dari seorang kepala desa Kedung Sukodani, pasalnya sudah memiliki dua istri syah dirinya masih mengakui memiliki istri simpanan lain.
Dibeberapa wilayah lain seperti halnya Malang Inspektorat mengingatkan kepada para kepala desa sebab seorang kepala desa dapat dipersamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ini sama artinya kepala desa harus mengikuti Undang-undang ASN dan segala aturan yang mengikatnya.
Terkait hal tersebut adanya pengaduan di redaksi Pena Rakyat News bahwa Suwarno selaku Kepala Desa Kedung Sukodani Balong Bendo Sidoarjo, menurut Kartiyah yang tidak lain adalah istri syah ke 2 Suwarno saat ini telah memiliki selingkuhan lagi dan di kabarkan selingkuhannya telah hamil.
Kartiyah sebagai istri ke-2 sangat keberatan mengingat saat yang lalu segala upaya baik harta dan tenaga dicurahkan kepada Suwarno untuk memperjuangkan menjadi seorang kepala desa, namun sekarang sudah bergelimang harta kok digunakan selingkuh lagi, ucap Kartiyah.
Sementara saat Suwarno ditemui awak media di Kantor Desa Kedung Sukodani 22/1/18, dirinya tidak menampik dugaan itu bahkan dengan bangganya menunjukkan foto pernikahan sirinya dengan wanita lain yang menurutnya adalah dijadikan istri ke-3, dan penjelasan Suwarno istri ke-3 nya disewakan di suatu tempat.
Lanjut saat redaksi hendak meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pihak Inspektorat melalui telepon terkait seorang kepala desa di wilayah Sidoarjo apakah diperbolehkan menikah lebih dari satu atau nikah siri, Heni seorang pegawai Inspektorat Sidoarjo belum bisa mempertemukan karena masih ada rapat dan dipersilahkan untuk menghubungi kembali.
Kepala desa adalah termasuk aparatur negara yang diatur dalam UU ASN dan didalamnya terdapat Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2017, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan. Bersambung. (tim)

