By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025
KABAR JATIM

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025

Redaksi
Last updated: 13 Maret 2025 2:53 pm
Redaksi
Published: 13 Maret 2025
Share
SHARE

PRN Jombang | Jombang – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan pada 22 Januari 2025 menjadi perhatian khusus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jombang yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Jombang bersama dengan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD.

Untuk koordinasi tentang efisiensi anggaran, maka beberapa anggota TAPD mengunjungi DPRD Kabupaten Jombang guna membahas beberapa poin penting bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jombang.

Beberapa poin penting dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yaitu:
1. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD;
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;
3. Membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung;
5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan public, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya;
6. Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L; dan
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun 2025 bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD)

Pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2025 di Kabupaten Jombang dilakukan dengan melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan rapat tidak perlu.

Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional. Langkah-langkah pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2025 di Kabupaten Jombang diantaranya Memangkas pos anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, Melakukan efisiensi anggaran alat tulis kantor (ATK), Melakukan efisiensi anggaran rapat tidak perlu, Melakukan efisiensi anggaran kegiatan seremonial, Melakukan efisiensi anggaran makanan dan minuman (mamin), Melakukan review ulang terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi pemerintah daerah, Meluncurkan surat edaran (SE) terkait efisiensi anggaran yang ditandatangani Bupati Jombang.

Inpres 1 Tahun 2025 bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran, mengurangi belanja yang tidak produktif, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Manfaat pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2025 Efisiensi anggaran yang dilakukan akan dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan visi misi Bupati Jombang. (Ber)

You Might Also Like

Memprihatinkan Bendera Merah Putih tidak Terpasang di SMPN 2 Parang
“Teman Vaksin” Aksi Kolaborasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Sumberejo Redam Covid-19
23 November 2022
OJK Menilai Sektor Jasa Keuangan Tetap Kuat & Stabil Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Menengok Pengerjaan Bedah Rumah Mbok Wati, Sasaran RTLH TMMD Mojokerto
TAGGED:Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025Jombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?