FOTO M. UMAR DAN ISTINYA DIAPIT ADVOKAT DARI EMAS LAW FIRM.
PUTUSAN SELA TELAH DIBACAKAN DIPERSIDANGAN YANG INTINYA HAKIM MENYATAKAN AGAR SIDANG PERKARA NOMOR : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DILANJUT..! DENGAN AGENDA PEMBUKTIAN (17-04-2025);
PRN JAKARTA | Kuasa Hukum M. UMAR bertanya kepada Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia apakah Sidang perkara ini tetap akan dilanjutkan ?, oleh karena yang dihadapkan di Pengadilan ini adalah Klien kami M. UMAR dan ayahnya Bernama ABU THALIB bukanlah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB sebagaimana Dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Atas pertanyaan tersebut Ketua Majelis Hakim menjawab, oleh karena perkara ini sudah diputus sela, untuk itu silahkan melakukan Upaya lain, jawaban tersebut apa maksudnya…? Penasehat Hukum M. UMAR tidak paham, namun sidang sudah ditutup;
Moch. Ansory, S.H. mengatakan kepada Media Pena Rakyat seusai sidang Putusan sela di PN. Sukadana, Itulah yang dimaksud “ANEH TAPI NYATA” sesuai judul berita diatas, oleh karena yang didakwa dalam surat dakwaan adalah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB tetapi yang disidangkan Bernama M. UMAR Bin ABU THALIB, dimohon Para Pakar Lintas Ilmu, Para Akademisi, dan Para Hakim Pengawasan Mahkamah Agung mengomentari berita ini agar Kepastiah Hukum dapat tercapai dan Penegak Hukum tidak sewenag-wenang;
Masalahnya dalam sampul berkas perkara Nomor : Bp/85.b/X/2024/RES NARKOBA Tertulis tersangka : MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB dan Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : REG.PERK : PDM-21/SKD/02/2025 juga tertulis Identitas terdakwa : MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB Tetapi yang dihadapkan dipersidangan sesuai KTP dan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah R.I. Bernama M. UMAR dan ayahnya Bernama ABU THALIB, ini kan aneh lanjut Moch. Ansory, S.H. dengan wajah prihatin mengakhiri Informasinya kepada Media Pena Rakyat News. (ls). (RED.17-04-2025);

