Mojokerto, penarakyatnews.id – Keamanan bagi para pekerja di PT Multi Sarana Indotani perusahaan yang bergerak dibidang pertanian diduga kurang maksimal, personalia menganggap kecelakaan kerja adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi.
Pada rabu 24/1/18 terjadi kecelakaan kerja di PT Multi Sarana Indotani, Budi Utomo (20) harus dilarikan kerumah sakit EMMA Wates Mojokerto, pasalnya Budi Utomo harus mendapatkan perawatan intensif dikarenakan diduga keracunan bahan aktif saat dirinya melakuka pekerjaan di dalam perusahaan.
Sementara menurut Ari (personalia,red) saat dikomfirmasi wartawan pena rakyat news mengakui terkait kecelakaan kerja tersebut, bahkan Ari menganggap kecelakaan ini tidak begitu berbahaya dan langsung mendapat penanganan dari RS EMMA karena pihak perusahaan terdapat kerja sama.
“Budi Utomo keracunan bahan aktif, karena dia terlalu lama bekerja” jawaban singkat yang dirasa kurang nyambung oleh Ari Personalia PT Multi Sarana Indotani.
Lebih lanjut terjadi kejanggalan dalam kasus kecelakaan kerja ini, Ari sangat melarang keras berita terkait kecelakaan kerja ini di unggah di media, sempat dipertanyakan terkait alasan apa, Ari hanya menjawab datar bahwa ini persoalan internal perusahaan dan tidak pantas di publikasikan.
Senada juga disampaikan oleh Ari saat mengundang awak media dirumah makan Dapur Meriah Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto 26/1/18, tidak jelas tujuan Ari mengundang wartawan yang menulis dirinya dan terkesan buang-buang waktu saja, pasalnya saat ditanya wartawan terkait alasan media tidak diperkenankan menulis dan beberapa pertanyaan lain, Ari juga terkesan bingung menjawab seolah-olah ada rahasia yang ditutup-tutupin dari seringnya terjadi kecelakaan kerja di perusahaannya.
Sampai berita ini di turunkan tim investigasi akan terus mendalami terkait penyebab kecelakaan karyawan dan alasan larangan untuk wartawan mengunggah berita kecelakaan ini sebab menurut Qoderi, SE. salah satu Sekjen LIRA perbuatan Ari ini dapat dikatagorikan menyalahi Undang-undang keterbukaan informasi publik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Nasional.
Masih kata Qoderi, ada apa dibalik pelarangan publikasi ini, sebab informasi yang kami terima perusahaan ini ada beberapa hal yang dilanggar baik soal perlindungan karyawan maupun soal instalasi pengelolahan limbah atau yang disebut IPAL, ” tandasnya. Informasi terkini dari Ari Personalia, Budi Utomo yang terkena Racun Bahan Aktif saat ini masih dalam perawatan di kediamannya. ( tim)

