PRN MALANG | Setelah melakukan berbagai upaya untuk meredam rasa keberatan dan tuntutan keadilan dari seorang warga Pasuruan yang merasa dirugikan oleh pihak Hotel yang selalu diabaikan bahkan klarifikasi dari media online putrapena.com juga diabaikan oleh pihak hotel, maka Ahmad Syauqi warga Pasuruan yang istrinya disuguhi masakan pagi bercampur benang karung, mengadu kepada Kepala Divisi hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA.
Sungguh sangat disayangkan sekelas hotel bintang 5 dikawasan Batu Malang yaitu Hotel Golden Tulip Holland Resort jalan Chery 10 membuat warga Bangil Pasuruan kecewa berat, pasalnya sajian breakfast atau sarapan pagi dengan menu benang karung atau bahasa kerennya benang bol.
Fakta ini disampaikan langsung melalui sambungan seluler oleh Ahmad Syauqi warga Bangil Pasuruhan pada 6/5//25 dan bersamaan dengan pengaduan tertulis kepada LPKSM YAPERMA, dirinya memaparkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam terhadap hotel Golden Tulip hotel bintang 5 di kawasan Batu.
Saat itu tepatnya Ahmad Syauqi memesan kamar hotel melalui traveloka dengan kode 1245120766 dengan jadwal chack in tanggal 16/4/25 pkl. 15.00 wib dan chack out tanggal 17/4/25 pkl. 12.00 wib. dan Ahmad Syauqi bersama istri dan kedua anaknya mendapat kamar nomor 701.
Sejak masuk sore hari dirinya bersama keluarga dapat menikmati panorama hotel dalam suasana liburan hari raya, namun betapa sialnya Ahmad Syauqi sekeluarga saat mendapat Breakfast dan istrinya yaitu Kholifatul Kumairoh mengambil menu sayur soto dan setelah dimakan rasanya janggal dan setelah dimuntahkan ternyata bukannya mie seperti layaknya soto, namun mie tergantikan dengan benang karung atau benang bol.
” Masak hotel bintang 5 nyajikan menu makanan memakai benang bol, hotel tidak tanggung jawab sampai saat ini istri saya sakit perut terus dan koki hotel hanya meminta maaf dengan membawa buah” Geram Ahmad Syauqi.
Lebih lanjut menurut Delly Andriono, SH. selalu kuasa hukum Ahmad Syauqi, dirinya sudah mencoba berbicara dengan Ali manager hotel Golden Tulip dan Dadang selaku Kuasa Hukum hotel, namun semua tidak ada pertanggungjawaban yang riil terkait perkara ini.
” Pastinya banyak pasal yang akan kita terapkan dalam perkara ini apabila pihak hotel tidak tanggung jawab, seperti halnya UU Perlindungan konsumen, UU kesehatan dan lain lain, kita lihat nanti” Pungkas Delly.
Sementara menurut Samsul, SH.,CPM. Selaku Kepala Divisi Hukum LPKSM YAPERMA setelah menerima pengaduan resmi dari Ahmad Syauqy pada tanggal 6 Mei 2025 dirinya tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah yaitu dengan mengirim surat klarifikasi kepada pihak management hotel tertanggal 19 mei 2025 dengan nomor surat : 019/PRA DUM.LPK/YAPERMA/V/25 dan apabila dalam waktu 6 hari kerja pihak hotel tidak merespon maka prosedur hokum selanjutnya akan ditempuh dengan mengadakan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Sampai berita ini diturunkan Ali selaku manager hotel Golden Tulip di konfirmasi langsung oleh awak media penarakyatnews di Hotel Golden Tulip Holland Resort Batu sama sekali tidak merespon, bahkan pihak resepsionis hotel menyampaikan bahwa Pak Ali selaku Manager Hotel sedang tidak masuk. (wn).

