PRN Depok – Bertempat di Kantor YPK Senopati Jl. Saga-Pekong Rt. 04 Rw. 02 Saga, Balaraja 15610 Tangerang Banten, Beberapa para ketua Umum LPKSM merencananakan Hari Konsumen Nasional tanggal tanggal 20 April 2019.
Saat berkumpul tersebut para ketua LPKSM membaca berita yang berjudul Workshop yang bertemakan “Strategi Menghadapi Gugatan Konsumen serta Perkembangannya di Era Digital dan Dinamika Perlindungan Konsumen” Dengan NARA SUMBER Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan pengurus BPKN yang lain yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 29 April 2019 nanti bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta.
Para Ketua LPKSM sangat tertarik dengan adanya nara sumber yang justru menjabat sebagai Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional terkait workshop “Strategi Menghadapi Gugatan Konsumen serta Perkembangannya di Era Digital dan Dinamika Perlindungan Konsumen” dan yang lebih menarik lagi Pejuang Perlindungan Konsumen yang banyak memenangkan Gugatan dalam membela Konsumen juga saat ini menjadi Nara sumber dengan tema tersebut diatas, lanjut Ansory salah satu Ketua Umum Yaperma.
Ansory melanjutkan, kami para penggiat LPKSM menjadi bingung oleh karena beberapa hari yang lalu di Bandung (20-03-2019), Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggelar pameran dengan tema “SAATNYA KONSUMEN BERDAYA”, dan setelah konsumen berdaya dengan cara menggugat pelaku usaha yang nakal, mengapa Ketua BPKN dalam Workshop ini sebagai nara sumber yang bertemakan “Strategi Menghadapi Gugatan Konsumen serta Perkembangannya di Era Digital dan Dinamika Perlindungan Konsumen”.
Para Ketua LPKSM mencoba meluruskan dengan mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua BPKN tertanggal 18 April 2019 namun nampaknya diabaikan dan disepelekan, ujar Ketua Yaperma kepada PRN.
Menurut Para Ketua Umum LPKSM hal tersebut sangat melukai dan merobek-robek hati para konsumen yang sedang memperjuangkan haknya dipengadilan.
Namun Para Penggiat LPKSM yang tergabung di asosiasi LPKSM tetap bertekad memperjuangkan hak-hak Konsumen baik diluar Pengadilan maupun didalam Pengadilan sesuai amanah UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diduga Ketua BPKN memihak Pelaku Usaha yang merugikan Negara dengan banyaknya Pengemplangan Pendapatan Negara Non Pajak (Pendaftaran Fidusia) dan Diduga Ketua BPKN telah menyimpang dari tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf e PP No. 57 Tahun 2001 Jo PP No. 4 Tahun 2019 Tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL yang menyatakan dengan tegas “menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
Selanjutnya Para Ketua LPKSM menghimbau kepada Para Konsumen yang kebetulan dipercara Pemerintah dibidang Perlindungan Konsumen janganlah menghianati Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat (1) yang mengamanatkan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi Perlindungan kepada konsumen” Dan untuk Rekan-Rekan SPKT Polri, Kalau sering menerima Laporan Finance hendaknya berbuat seimbang dalam pelayanan dengan menerima juga Laporan Konsumen tentang Pencantuman klausula baku yang dilarang (Pidana UUPK), 27/04/2019, Ujang Kosasih. (TIM YAPERMA)

