PRN Ngawi | Dalam upaya menindaklanjuti hasil analisis peta ketahanan dan kerentanan pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi melaksanakan penyaluran bantuan bahan pangan pada tanggal 14–15 Mei 2025. Bantuan tersebut diberikan kepada tujuh desa yang teridentifikasi memiliki tingkat kerentanan pangan tinggi berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Supardi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap desa-desa yang dinilai membutuhkan intervensi pangan segera. “Program ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terutama bagi desa-desa yang selama ini memiliki permasalahan dalam ketahanan dan akses pangan,” ujarnya.
Pada tanggal 14 Mei 2025, bantuan pangan disalurkan ke empat desa, yaitu Desa Kwadungan Lor, Kenongo Rejo, Dampit, dan Ploso Lor. Selanjutnya, pada 15 Mei 2025, bantuan menyasar tiga desa lainnya, yaitu Desa Pleset, Karanggupito, dan Girimulyo Kecamatan Jogorogo. Bantuan ini berupa bahan pangan pokok yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menjaga stabilitas ketersediaan pangan di wilayah tersebut.
Kegiatan ini merujuk pada dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 114, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pasal 75. Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta membangun sistem peringatan dini terhadap potensi kerawanan pangan dan gizi.
Supardi menambahkan bahwa informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan sangat krusial dalam penyusunan kebijakan publik. Dengan adanya data yang akurat dan analisis yang tepat, pemerintah dapat menyusun program yang lebih terarah dan berdampak signifikan bagi masyarakat.
Ia juga berharap bahwa bantuan ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat desa. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan terus memantau perkembangan kondisi desa-desa tersebut serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program.
Dengan adanya program penyaluran bantuan ini, diharapkan ketimpangan akses terhadap pangan dapat ditekan, dan masyarakat di desa-desa rawan pangan memiliki peluang lebih besar untuk mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan. (Jatmiko)


