By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polres Malang Bongkar Produksi Materai Bekas Pakai
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polres Malang Bongkar Produksi Materai Bekas Pakai
KABAR POLISI

Polres Malang Bongkar Produksi Materai Bekas Pakai

putri pena
Last updated: 30 Januari 2018 1:41 pm
putri pena
Published: 30 Januari 2018
Share
SHARE

Malang, penarakyatnews.id – Satuan Reskrim Polres Malang berhasil membongkar praktik daur ulang atau pemalsuan materai dengan barang bukti 2.100 materai palsu dari tersangka Amin Fauzi (42) warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Tersangka, diringkus Buru Sergap Polres Malang Senin (29/1/2018) sore. Saat penggeledahan, petugas menemukan bukti materai bekas pakai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Disita pula, bukti 818 materai Rp 6.000 bekas daur ulang, 156 materai Rp 3.000 bekas daur ulang dan 74 bahan baku materai bekas.

Selain itu, petugas menyita 680 materai bekas Rp 6.000, 160 materai bekas Rp 3.000 siap edar dan 225 materai Rp 6.000 daur ulang siap edar, selembar keramil, lem kayu warna putih dan Aceton.

Dalam rilis pers kemarin, AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan jika pihaknya masih menyelidiki kasus yang dilakoni tersangka Fauzi. Sementara, tersangka mengaku menjalankan praktik pemalsuan seorang diri.

“Dia membersihkan materai bekas dan dibuat seperti baru. Tindakan pembersihan materai ini merupakan pemalsuan, ” terang AKBP Yade Setiawan Ujung  Selasa (30/1/2018) sore.

Menurut Yade, melihat materai itu cukup sulit membedakannya dengan yang asli. Namun ada tanda yang cukup jelas, semisal tindasan tanda tangan. Terkait peredaran, materai palsu disebut Yade telah masuk wilayah Kota Kepanjen.

Soal penjualannya, materai dijual lebih murah. Materwi Rp 6.000 hanya seharga Rp 3.500 dan Rp 3.000 hanya Rp 1.500. Peredarannya dengan menadatangi toko-toko. “Kasus seperti ini pernah terjadi di Gresik,” ungkap Yade.

Ada dugaan metode yang dilakukan tersangka nyaris sama dengan metode kasus di Gresik. Sebab itu, kata Yade, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan adanya keterlibatan pihak lain, terutama penyedia bahan baku.

Di hadapan Yade, tersangka mengaku hanya untuk mencari pendapatan tambahan. Ia juga menyebut mendapat bahan baku materai dari seorang temannya. Ia mengaku menjualnya di tempat-tempat parkir bukan ke toko-toko.

Ia pun mengetahui jika tindakan tersebut melanggar hukum. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal Pasal 260 KUHP. Pasal ini mengandung ancaman 4 tahun kurungan penjara. (hms/edy)

You Might Also Like

Kapolda Jatim Cek Vaksinasi dan Kesiapan Tempat Wisata Sebelum Dibuka Kembali
Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota
Primer Koperasi Kepolisian Resort Jember, Juara I Lomba Koperasi Berprestasi Kelompok Koperasi Konsumen se-Jawa Timur
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Kecelakaan Maut, Renggut Nyawa Artis Vanessa Angel di Jombang
TAGGED:Bongkar KasusMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?