PRN Ngawi | 18 Juni 2025 — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Madiun menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai. Acara simbolis ini dilangsungkan di halaman Pendopo Kabupaten Ngawi dan dilanjutkan dengan pemusnahan langsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro.
Kepala KPPBC Madiun, Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai kerugian negara akibat peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar.
Penindakan dilakukan dalam rentang waktu sejak Agustus 2024 hingga April 2025, melalui berbagai metode dan strategi yang melibatkan Operasi Pasar, Patroli Darat, pemeriksaan warung serta kios, hingga pengawasan ekspedisi jasa titipan dan pengiriman cargo kereta api. Selain itu, tim Bea Cukai Madiun juga aktif melakukan pemantauan daring atau cyber crawling guna mengidentifikasi dan menindak pelaku perdagangan ilegal secara digital.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasatpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, yang menyampaikan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran akan terus melakukan patroli dan sosialisasi secara rutin guna menekan peredaran rokok ilegal dan barang serupa lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat serta penerimaan negara. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga perlindungan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Pemusnahan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. KPPBC Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran barang kena cukai ilegal. Jatmiko.


