PRN Malang | Malang – Kegelisahan warga Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang tidak terbendung, melalui kordinator warga peduli Wagiman telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Malang yang diduga dilakukan oleh Kades Pamotan terkait proyek Normalisasi 3 dusun.
Diyakini oleh warga Pamotan bahwa di desa Pamotan terdapat Proyek Normalisasi untuk 3 dusun dengan anggaran Rp. 93.000.000.- namun fakta yang ada setelah menunggu selama 2 tahun proyek tersebut belum kunjung dikerjakan dan menanggapi hal itu Wagiman mewakili keluhan banyak warga Pamotan telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kejaksaan.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Wagiman, dalam keterangannya dirinya telah dihubungi melalui whatsapp oleh pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan dan Wagiman memenuhi panggilan untuk menghadap kepada tim Kejaksaan terdiri dari Bima Arya, Faisal, dan Rudi.
“Saya sangat bersyukur laporan kami ditindaklanjuti. Tim jaksa menanyakan detail proyek normalisasi yang seharusnya dilakukan di tiga dusun namun nihil pelaksanaan,” Ungkap Wagiman.
Ia menyebut total dana untuk proyek normalisasi mencapai lebih dari Rp93 juta, namun hingga dua tahun berlalu tidak terlihat aktivitas pembangunan apapun.
“Dana itu menguap tanpa jejak. Jika terbukti ada penyimpangan, saya minta pelakunya diproses hukum, bukan hanya disuruh mengembalikan uang,” tegas Wagiman.
Pihak Kejaksaan disebut tengah menyusun agenda pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa, bendahara, dan perangkat desa lainnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus tersebut, ia juga menyampaikan “Masih di full data nanti akan ada beberapa lagi yang dimintai keterangan. Masih melengkapi Mas, Siapa yang dipanggil masih kita bahas lagi.”,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa warga tidak hanya melapor ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), tetapi juga ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Unit Tipikor dan Kejaksaan. Meningkatnya ketidakpercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal disinyalir karena banyak kasus dugaan korupsi dana desa yang berakhir hanya pada pengembalian kerugian negara, tanpa proses hukum lanjut.
“Kalau hanya disuruh mengembalikan uang, itu tidak memberikan efek jera,” tutup Wagiman. (rd)

