PRN Malang | Bupati malang Sanusi menyampaikan jawaban atas pandangan umum bersama fraksi-fraksi DPRD kabupaten malang terhadap tiga rancangan peraturan daerah penyampaian bupati tersebut disampaikan saat sidang paripurna dihadapan seluruh anggota DPRD yang hadir pada hari kamis Siang (21/8/2025).
Jawaban-jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna usai pandangan umum fraksi yang sebelumnya dibacakan juru bicara dari fraksi PDI perjuangan Abdul khodir dan fraksi PKS Abdullah aziz yang mewakili dari gabungan dari fraksi-fraksi yang lain pada hari selasa 19/8/2025 kemarin.
Adapun tiga raperda yang dibahas tersebut antara lain raperda tentang pernyertaan modal terhadap perumda tirta kanjuruhan, raperda tentang pembubaran perseroan terbatas kawasan industri gula masyarakat (PT KIGUMAS), raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Bupati juga menjelaskan pernyertaan modal kepada perumda tirta kanjuruhan merupakan bentuk dukungan pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat umum. Menurutnya sampai akhir 2024 perumda tirta kanjuruhan telah menyetor PAD sebesar 14,5 miliar dan terus naik minimal 10% setiap tahunnya. Total pernyertaan modal untuk perumda tirta kanjuruhan sebesar 203,18 miliar telah dimanfaatkan untuk pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) , perluasan layanan wilayah rawan air serta menambah sambungan rumah baru 68.272 (SR) terang Sanusi.
Sanusi juga menyebutkan kontribusi hibah program MBR dari APBN dan kontribusi perumda tirta kanjuruhan ke kas daerah pemerintah kabupaten malang apabila di gabungkan mencapai 233,18 miliar. Artinya kontribusi perumda tirta kanjuruhan kepada kas daerah pemerintah kabupaten malang tercatat lebih besar dibandingkan dengan jumlah pernyertaan modal daerah yang telah diterima. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan perumda tirta kanjuruhan tidak hanya memberikan manfaat dalam penyediaan layanan air minum tetapi juga berperan sebagai sumber pendapatan daerah yang signifikan.
Sebagai komitmen direksi perumda tirta kanjuruhan telah menandatangani kontrak kinerja 5 tahunan. Dan selain itu setiap tahun ditetapkan target kinerja melalui rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dengan indikator yang jelas antara lain pertumbuhan pendapatan, penambahan sambungan rumah (SR baru), setoran PAD, peningkatan kapasitas produksi air baku, peningkatan kualitas air, dan pengembangan jaringan. Sanusi juga menyebutkan perumda tirta kanjuruhan selain menjadi penyumbang PAD terbesar perumda tirta kanjuruhan juga telah menerapkan standar akuntansi keuangan entitas privat (SAK-EP) dengan laporan keuangan yang setiap tahun di audit oleh kantor akuntan publik selama 15 tahun berturut-turut.
Bupati juga menyampaikan pernyertaan modal untuk perumda tirta kanjuruhan sebesar 233,18 miliar telah dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan sistem penyediaan air (SPAM) diwilayah rawan air seperti sumbermanjing wetan dan kecamatan gedangan melalui SPAM kaligoro dan sampai saat ini sambungan rumah baru (SR) telah mencapai hingga 68,272. Dan perumda tirta kanjuruhan juga telah melayani 163.610 SR yang tersebar di 26 unit pelayanan.
Dan selama 15 tahun berturut-turut perusahaan perumda tirta kanjuruhan berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Serta menepati tiga besar BUMD air minum secara nasional, sanusi juga menegaskan terkait rencana pembubaran PT KIGUMAS, kawasan industri gula milik masyarakat pemerintah kabupaten malang akan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum. Pembubaran ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara mengacu pada pasal 142 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mana setelah kewajiban dibayar sisa aset akan dibagikan kepada pemegang saham.
Pemerintah kabupaten malang akan memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban pengelola aset yang jelas, kami menyadari betul bahwa pembubaran PT KIGUMAS harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul bagi stabilitas ekonomi daerah maupun menghindari potensi permasalahan hukum.
Pemerintah kabupaten malang juga memperhatikan kajian atau pendapat dari kejaksaan terang Sanusi. Sementara untuk raperda perubahan atas raperda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bupati menyampaikan bahwa revisi dilakukan menyesuaikan rekomendasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri .Perihal rekomendasi hasil evaluasi perda kabupaten malang nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan ristribusi.
Daerah evaluasi peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah difokuskan pada materi-materi sebagaimana yang dimaksud sehingga nantinya target penerimaan PAD dalam RPJMD kabupaten malang tahun 2025-2029 agar tidak terganggu selain itu pemerintah daerah tetap berkomitmen mematuhi amanat pengalokasian APBD maksimal 30% untuk belanja pegawai dan minimal 40% untuk belanja infrastruktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum bersama fraksi-fraksi DPRD pemerintah kabupaten malang berharap dapat memperkuat layanan publik serta menjaga tatakelola keuangan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.
Perlu disampaikan pula bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah mengembangkan tarif pengenaan pajak daerah yang tidak memberatkan masyarakat serta memberikan perhatian khusus terhadap sektor-sektor usaha mikro, kecil serta menengah guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif.(W2)





