PRN Kediri | Kelestarian seni dan budaya Kabupaten Kediri menjadi perhatian khusus Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Untuk melindungi seni dan budaya asli dari klaim pihak luar, Pemerintah Kabupaten Kediri (Pemkab Kediri) telah mematenkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas dua kesenian khas, yakni Wayang Krucil dan Jaranan Jowo.
Pematenan Wayang Krucil tersebut tertuang dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Sebagai upaya pelestarian, Pemkab Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menampilkan seni Wayang Krucil dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia tahun 2025. Pagelaran tersebut berlangsung di Taman Moestopo, Kecamatan Ngadiluwih, Selasa malam (26/8).
Pementasan wayang tradisional ini digelar di dua lokasi, yaitu di Taman Moestopo dan di halaman Kantor Kecamatan Kepung pada Rabu malam (27/8).
Pada penampilan di Taman Moestopo, Wayang Krucil didalangi oleh Ki Edy Prastyo dengan lakon Babad Pamenang. Sementara itu, di halaman Kantor Kecamatan Kepung, Ki Brodin akan membawakan lakon Sang Dewi Sanggrama.
Ratusan masyarakat tampak antusias menyaksikan kesenian khas Kediri tersebut. Melalui pagelaran ini, Pemkab Kediri berharap Wayang Krucil dapat terus diuri-uri (dilestarikan) sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah.
Turut hadir dalam pementasan, Sekretaris Kecamatan Ngadiluwih, jajaran Forkopimcam Ngadiluwih, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(ADInfo)

