By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bea Cukai Madiun Gelar Sosialisasi, Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bea Cukai Madiun Gelar Sosialisasi, Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
KABAR JATIM

Bea Cukai Madiun Gelar Sosialisasi, Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Redaksi
Last updated: 6 September 2025 7:56 pm
Redaksi
Published: 6 September 2025
Share
SHARE

PRN Ngawi | Bea Cukai Madiun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antar instansi dalam mendukung upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Sebagai informasi, bea cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan karakteristik khusus. Barang tersebut dikonsumsi secara luas, namun penggunaannya perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menciptakan keadilan serta menjamin kesinambungan penerimaan negara.

Jenis barang yang dikenakan cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022. Terdapat tiga jenis barang yang masuk dalam kategori ini, yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol (EA). Ketiganya dipandang perlu diawasi peredarannya untuk menghindari dampak buruk bagi kesehatan maupun tatanan sosial.

Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Madiun berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan-aturan terkait cukai. Materi yang disampaikan mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, PMK Nomor 96 Tahun 2024, serta PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021 mengenai tarif cukai sigaret.

Selain itu, sosialisasi juga mengupas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024 tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2025. Regulasi ini penting diketahui pelaku usaha agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan pita cukai. Bea Cukai menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut akan berdampak langsung pada terciptanya iklim usaha yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Madiun juga menjelaskan sanksi tegas terhadap pelanggaran rokok ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Cukai, rokok ilegal merupakan ancaman serius karena merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun terus melakukan langkah penegakan hukum untuk menekan praktik ilegal tersebut.

Ketentuan hukum yang digunakan sebagai dasar antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan pelaksana lainnya. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak tegas produsen maupun pengedar rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah menjaga kedaulatan fiskal negara.

Rokok ilegal sendiri memiliki beberapa kategori, di antaranya 1. Rokok tanpa pita cukai (rokok polos).

2. Rokok dengan pita cukai palsu.

3. Rokok dengan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukannya, serta rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa izin resmi. Semua bentuk pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bea Cukai Madiun berharap masyarakat dapat lebih memahami bahaya rokok ilegal, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, maupun hukum. Sinergi antara instansi pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat diyakini mampu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal demi terciptanya keadilan, keberlanjutan, serta kesejahteraan bersama. Diskominfo Ngawi. (Jatmiko)

You Might Also Like

Lagi – lagi BPJS Kurang Profesional, Pasien Peserta BPJS kembali Dirugikan
Ombusdman Dan Polda Jatim Layak Selidiki Kekosongan Jabatan Dinas PUPR Nganjuk Berpotensi Menyimpang
Diduga Sakit. Seorang Petani Meninggal Di Ladang Tebu
Jembatan Penghubung 2 Wilayah Jebol, Berharap Pemerintah Merespon
PHBS Cara Jitu Menangkal Berbagai Penyakit
TAGGED:Bea Cukai Madiun Gelar SosialisasiNgawiTegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?