PRN Ngawi | 16-09-2025. Pelantikan perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, berlangsung dengan ketegangan. Acara yang digelar di aula kantor desa tersebut semula berjalan khidmat. Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, panitia bersiap memulai prosesi pelantikan. Namun, jalannya acara mendadak terhenti ketika sejumlah warga yang dipimpin Sutrisno melakukan aksi protes.
Sutrisno bersama kelompoknya (CS) secara lantang meminta pelantikan ditunda. Menurutnya, karena resmi gugatan ke pengadilan negeri Ngawi, tercatat dengan Nomer Perkara 21/Pdt G/2025 PN Ngawi, tidak ada alasan mendesak yang membuat acara harus dipaksakan hari itu. “Pelantikan ini harus ditunda, kenapa harus dipaksakan?” ucap Sutrisno di hadapan tamu undangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Pojok, Sunarno, menyampaikan bahwa seluruh prosedur sudah ditempuh sesuai aturan. Bahkan surat izin dari Bupati sudah turun, sehingga pelantikan wajib dilaksanakan sesuai jadwal. “Prosesnya sudah sesuai prosedur, surat izin dari Bupati sudah ada. Hari ini harus dilantik,” tegas Sunarno.
Pernyataan tersebut membuat emosi Sutrisno memuncak. Ia melontarkan kata-kata keras yang ditujukan kepada kepala desa. “Lurah goblok, lurah cengoh, Lurah Asu Tulis tulis” ujar Sutrisno dengan nada tinggi kepada wartawan yang meliput. Suasana aula sempat memanas akibat pernyataan tersebut.
Melihat kondisi tidak kondusif, aparat keamanan dari Polsek Kwadungan dan Koramil setempat segera turun tangan. Mereka berupaya menenangkan kedua belah pihak dengan mengajak duduk bersama. “Mari kita selesaikan secara dingin,” kata salah satu petugas keamanan.
Setelah dilakukan mediasi singkat, Sutrisno CS akhirnya memberi lampu hijau agar pelantikan tetap dilanjutkan, dengan satu syarat. Mereka meminta jaminan bahwa apabila terbukti Kepala Desa menerima suap dari perangkat yang dilantik, maka Sunarno harus siap diberhentikan dari jabatannya.
Menanggapi syarat tersebut, Kepala Desa Pojok Sunarno menyatakan kesiapannya. “Bila nanti di persidangan terbukti saya bersalah, saya siap turun dari jabatan Kepala Desa,” ungkapnya. Dengan kesepakatan tersebut, pelantikan tetap berjalan lancar. Empat perangkat desa yang dilantik yakni Kasun 3, Kasun 4, Kaur Perencanaan, dan Kaur Umum. Acara disaksikan langsung oleh unsur Forkopimcam Kwadungan, ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat, dan staf kantor Desa Pojok. Jat

