PRN Tulungagung | Tulungagung – Banyak orang memadati halaman pengadilan negeri untuk mengikuti berlangsungnya sidang perkara galian C yang melibatkan pengusaha K_cunk motor dan komunitas pengiyat lingkungan hidup. Sidang berlangsung pda selasa (30/9/2025). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat yakni aktifis lingkungan hidup dari Lush Green Indonesia (LGI) Haryanto tidak hadir secara langsung dan memberikan kuasa penuh kepada empat penasehat hukumnya yakni Dwi Indrotito Cahyono S.H, M.M. , Hendro Eko Prasetyo S.H.,M.K.n., Mustofa S.H. , dan Irwan Sukma S.H. sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Majelis hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan mediasi kepada ke dua belah pihak dengan tenggang waktu selama satu bulan (30 hari). Apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan perkara dengan nomor 86/pdt.G/2025/. PN Tulungagung akan melanjutkan ketahap pokok gugatan.
Usai sidang kuasa hukum penggugat, Hendro prasetyo S.H.,M.K.n. menyampaikan bahwa pihaknya menduga k_cunk motor terlibat dalam kegiatan memanfaatkan, mengelola, dan membeli hasil tambang sebagaimana diatur dalam pasal 161. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan peninjauan lapangan kepada pengadilan negeri Tulungagung.
” Kami tidak serta merta menghakimi salah satu pihak karena itu kami ajukan peninjauan tempat untuk memperkuat proses persidangan”, ujar Hendro.
Sementara kuasa hukum tergugat tergugat k_cunk motor, Tito arya S.H. memberikan peryataan terkait jalanya sidang. Menurutnya sidang di tunda karena kepala desa Kebo Ireng tidak hadir tanpa keterangan.
” Sidang ditunda hingga tanģgal 11 oktober 2025. Namun dalam agenda mediasi disepakati akan digelar petemuan berikutnya pasa selasa 7 oktober 2025,” jelas Tito.
Dengan keputusan hakim tersebut, proses hukum masih terbuka untuk mediasi. Hasil pertemuan pada awal bulan oktober mendatang akan menjadi penentu, apakah kasus ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai atau harus berlanjut ke pokok perkara. (Tohari)

