By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Gaduh…Wali Murid SMPN 2 Sumbermanjing Protes Pungli
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Gaduh…Wali Murid SMPN 2 Sumbermanjing Protes Pungli
KABAR JATIM

Gaduh…Wali Murid SMPN 2 Sumbermanjing Protes Pungli

Redaksi
Last updated: 30 Oktober 2025 10:16 am
Redaksi
Published: 30 Oktober 2025
Share
SHARE

PRN Malang | Malang , Jatim — Sejumlah wali murid SMP Negeri 2 Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengeluhkan adanya sumbangan komite sekolah yang dinilai memberatkan. Pasalnya, nominal sumbangan telah ditetapkan sebesar Rp600 ribu per tahun per siswa, belum termasuk pungutan lain di luar ketentuan resmi sekolah.

Wali Murid Nilai Sumbangan Tidak Sukarela

Salah satu wali murid sekaligus alumni, berinisial JK, menyebut kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat sumbangan sukarela yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Katanya sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditentukan enam ratus ribu per tahun. Belum lagi pungutan kegiatan lain-lain. Kalau disebut sumbangan, mestinya sukarela, bukan wajib,” ujarnya, Jumat (25/10/2025).

Keluhan serupa datang dari wali murid lainnya, EN, yang menilai kebijakan komite sekolah telah menyimpang dari aturan.

“Permendikbud sudah jelas. Kalau jumlahnya ditentukan dan diwajibkan, itu bukan sumbangan tapi pungutan. Ini bentuk pelanggaran terhadap semangat pendidikan gratis,” tegasnya.

Menurut EN, sekolah seharusnya menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disetujui oleh Dinas Pendidikan sebelum melakukan penggalangan dana.

“Sekolah negeri harus transparan. Semua kegiatan penggalangan dana wajib disosialisasikan dan disetujui dinas, bukan diputuskan sepihak oleh komite,” tambahnya.

Aturan Jelas: Komite Sekolah Dilarang Memungut

Sesuai Permendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang boleh melakukan penggalangan dana untuk peningkatan mutu pendidikan. Namun, penggalangan tersebut tidak boleh berbentuk pungutan wajib kepada siswa atau wali murid.

Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid dalam bentuk apapun.

Dinas Pendidikan Siap Turun Tangan

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si. menegaskan pihaknya akan segera memeriksa laporan dugaan pungutan di SMPN 2 Sumbermanjing Wetan.

“Kami sudah sering mengingatkan seluruh sekolah negeri, bahwa sumbangan itu harus sukarela. Jika ditemukan ada pungutan wajib, kami akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” tegas Suwaji, Kamis (30/10/2025).

Ia memastikan Dinas Pendidikan akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah, dan komite.

“Kami akan minta penjelasan tertulis dari kepala sekolah dan ketua komite. Jika terbukti melanggar Permendikbud 75 Tahun 2016, sanksi administratif akan diberikan,” ujarnya.

Pemerhati Pendidikan: Jangan Ada Pembiaran

Pemerhati pendidikan asal Malang, Yudi yuliadmoko ketua Lsm Gerrindo (Gerbang Rakyat Indonesia) Kabupaten Malang, menilai praktik seperti ini mencederai prinsip pemerataan pendidikan.

“Sekolah negeri seharusnya menjadi simbol pendidikan gratis yang inklusif, Kalau wali murid dipaksa membayar dengan dalih ‘sumbangan’, itu sudah melenceng dari tujuan pendidikan nasional,” jelas yudi.

Ia mendesak pemerintah daerah bertindak cepat agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik serupa di sekolah lain.

Catatan Redaksi.

Fenomena “sumbangan wajib” di sekolah negeri seringkali dibungkus dengan istilah kesepakatan komite. Padahal, bila kesepakatan tersebut mengikat seluruh orang tua murid, statusnya bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan.

Pemerintah daerah diharapkan bertindak tegas untuk memastikan setiap sekolah negeri di Kabupaten Malang benar-benar bebas dari praktik pungutan liar berkedok sumbangan. (rd)

You Might Also Like

Komunitas Wartawan Madiun (KAWAN) Gelar Rakor Internal
Di Hari Pelanggan Nasional 2023 KAI Daop 8 Hadirkan Kegiatan Seru Bagikan Souvenir
Bangun Sinergitas dalam Pemberantasan Narkotika di Jatim
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya: Gelar Wisuda Sarjana Strata (S1) tahun 2022
Polsek Kangayan Mendukung Dan Memberikan Pengamanan Pada Kegiatan Pramuka
TAGGED:Gaduh...Wali Murid SMPN 2 Sumbermanjing Protes PungliMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?